Breaking News

AI SIAP

Dana Desa Tegal Kunir Kidul Disorot: Pola Anggaran Janggal hingga Dugaan ‘Lubang Hitam Aparat Desa Bungkam

TANGERANG, WINews - (8 April 2026) - Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, sejak 2022 hingga proyeksi 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pola anggaran yang memicu dugaan ketidaktransparanan hingga potensi penyimpangan.

Berdasarkan penelusuran data, muncul indikasi pengulangan kegiatan dalam satu tahun anggaran dengan nilai yang cukup besar. Pada tahun 2023, misalnya, proyek pembangunan dan rehabilitasi prasarana jalan desa seperti drainase dan gorong-gorong tercatat hingga tiga kali dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp316 juta.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah kegiatan tersebut benar-benar berada di lokasi berbeda atau justru terjadi tumpang tindih anggaran pada objek yang sama.

Sorotan juga mengarah ke sektor ketahanan pangan. Pada tahun 2024, anggaran bantuan perikanan berupa bibit dan pakan tercatat dicairkan hingga tiga kali dengan total mencapai Rp192 juta. Sejumlah pihak mempertanyakan realisasi bantuan tersebut di lapangan.

“Perlu dipastikan apakah bantuan tersebut benar-benar diterima masyarakat atau hanya sebatas laporan administrasi,” ujar seorang praktisi hukum di Tangerang.

Sementara itu, pada tahun 2022, anggaran untuk pos “keadaan mendesak” mencapai Rp496,8 juta atau hampir setengah miliar rupiah. Nilai ini dinilai tidak seimbang jika dibandingkan dengan alokasi untuk pemberdayaan perempuan yang hanya sekitar Rp47 juta.

Memasuki tahun 2025, muncul anggaran baru berupa penyertaan modal sebesar Rp324,9 juta atau sekitar 21 persen dari total pagu desa yang mencapai Rp1,52 miliar. Tanpa kejelasan pengelolaan unit usaha BUMDes, angka ini dikhawatirkan menjadi titik rawan baru dalam tata kelola keuangan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, tim masih berupaya meminta klarifikasi dari Kepala Desa maupun pendamping desa terkait rincian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes). Namun, pihak pemerintah desa belum memberikan tanggapan.

Sikap tertutup tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran desa.

Masyarakat pun mendesak agar Inspektorat Kabupaten Tangerang bersama aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tersebut.

“Setiap rupiah dari anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara nyata, bukan sekadar angka dalam laporan,” ujar sumber yang terlibat dalam penelusuran.

Pewarta: Team/Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close