Breaking News

AI SIAP

Diduga Bermasalah, Proyek Relokasi di Pangandaran Disorot: Rp1,9 Miliar Dipertanyakan, Sarasa Institute Siap Tempuh Jalur Hukum




Pangandaran, WINews -- Dugaan penyimpangan dalam proyek relokasi pedagang eks Pasar Wisata ke Desa Sukahurip mulai mencuat dan menjadi perhatian publik. Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda N, menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum setelah menemukan indikasi kuat adanya masalah serius dalam pelaksanaan proyek.

Dalam keterangannya pada Kamis (02/04/2026), Tedi mengungkapkan kondisi memprihatinkan di lokasi relokasi. Sekitar 20 rumah dilaporkan mengalami ambles, bahkan dua unit sebelumnya tertimpa longsor.

Ia menilai hal ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi patut diduga sebagai kelalaian serius yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Anggaran negara digunakan, namun hasilnya justru membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Sorotan juga mengarah pada riwayat lahan di Desa Sukahurip yang sebelumnya disebut tidak layak untuk pembangunan kampus. Namun, lahan tersebut justru digunakan untuk relokasi hunian warga.

“Jika sebelumnya dianggap tidak layak untuk pembangunan skala besar, mengapa digunakan untuk permukiman? Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tambah Tedi.



Tak hanya itu, penggunaan anggaran pematangan lahan sebesar Rp1,9 miliar turut dipertanyakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengerjaan diduga hanya sebatas perataan menggunakan alat berat tanpa tahapan teknis penting seperti pengurugan, pemadatan, stabilisasi tanah, hingga sistem drainase.

Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi, terutama pada lahan dengan karakteristik tanah labil yang rentan terhadap penurunan dan longsor.

“Kalau hanya diratakan tanpa penguatan struktur, ini bukan pematangan lahan, melainkan potensi bencana. Lalu ke mana penggunaan anggaran sebesar Rp1,9 miliar itu?” ujarnya.

Atas dasar temuan tersebut, Sarasa Institute memastikan akan melaporkan dugaan ini kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut akan mencakup potensi kerugian negara serta aspek kelalaian yang membahayakan keselamatan warga.

Selain itu, Sarasa Institute juga mendesak pemerintah daerah untuk bersikap transparan dengan membuka dokumen perencanaan dan realisasi anggaran, melakukan audit independen, serta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas, seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Jika terbukti, proyek relokasi yang seharusnya menjadi solusi justru berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan di daerah.Pewarta: Nurzaman

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close