Breaking News

AI SIAP

Dugaan Korupsi Dana Pramuka Rp3,75 Miliar Mulai Terkuak, Kejari Labuhanbatu Kantongi Puluhan Saksi

Labuhanbatu, WINews -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu terus mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka tahun anggaran 2022–2024. Perkembangan terbaru kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Labuhanbatu.

Konferensi pers tersebut dihadiri Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Deby Rinaldi, S.H., M.H, bersama Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama, S.H dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Sabri Fitriansyah Marbun, S.H.

Dalam keterangannya, Deby Rinaldi mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah dimulai sejak 2 Januari 2026. Hingga kini, tim penyidik telah memanggil 85 saksi dari berbagai unsur, mulai dari vendor, pengurus organisasi, hingga pihak pemerintah daerah.

“Sebagian besar saksi sudah memberikan keterangan. Potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1 miliar, namun angka tersebut masih sementara dan menunggu hasil audit resmi,” jelasnya, Selasa (07/04/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, terungkap sejumlah dugaan modus penyimpangan, di antaranya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Bahkan, terdapat kegiatan yang dilaporkan seolah-olah menggunakan dana hibah, padahal kenyataannya tidak.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi rekayasa laporan keuangan, termasuk mark-up konsumsi, pemotongan hak peserta, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan.

“Di atas kertas anggaran terlihat besar, tetapi realisasinya tidak sesuai. Ada juga honor dan uang transport yang tidak dibayarkan penuh,” ungkap Deby.



Total dana hibah yang digelontorkan selama tiga tahun mencapai Rp3,75 miliar, dengan rincian tahun 2022 sebesar Rp1,55 miliar, tahun 2023 Rp1 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp1,2 miliar. Saat ini, progres penyidikan disebut telah mencapai 95 persen.

Meski demikian, pihak Kejari menegaskan belum akan terburu-buru menetapkan tersangka. Fokus utama saat ini adalah memastikan nilai kerugian negara melalui audit lembaga berwenang.

“Kami ingin memastikan semuanya jelas terlebih dahulu. Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang kuat,” tegasnya.

Menanggapi isu yang menyebut penanganan kasus ini berjalan lambat, Kasi Pidsus Sabri Fitriansyah Marbun membantah keras. Ia menilai justru proses penyidikan berlangsung cepat dan efektif.

“Dalam waktu 45 hari kerja hingga 1 April 2026, sebanyak 75 saksi sudah diperiksa. Ini menunjukkan progres yang signifikan,” ujarnya.

Sabri juga menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap pertanyaan dari media dan membantah adanya upaya menutup-nutupi perkara.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Labuhanbatu. Pihak kejaksaan memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Masyarakat pun diimbau untuk bersabar dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum hingga tuntas. (Tim Red)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close