Breaking News

AI SIAP

Dugaan Manipulasi Data Huntara Bener Meriah, Prof. Sutan Nasomal: Oknum Harus Diproses Hukum Tanpa Kompromi


Foto : Prof. Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional dan Penanggung Jawab Media WINews

BENER MERIAH, WINews – Dugaan praktik manipulasi data dalam penyaluran bantuan hunian sementara (huntara) di Kampung Setie, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, kian menjadi sorotan publik. Indikasi kuat penyimpangan mencuat setelah sekitar 70 persen data penerima bantuan diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Hasil penelusuran di lokasi huntara Desa Tunyang mengungkap fakta mencengangkan. Seorang pria yang awalnya mengaku sebagai warga biasa, menyatakan dirinya menerima bantuan. Namun, ia juga mengungkap adanya pemotongan dana sebesar Rp500 ribu yang disebut sebagai uang “plen” oleh oknum berinisial PMI.

Fakta semakin menguat ketika diketahui bahwa pria tersebut ternyata merupakan Kepala Dusun di Desa Setie, yang sejak awal tidak mengungkapkan identitas aslinya. Kondisi ini mempertegas dugaan bahwa proses pendataan penerima bantuan sarat kejanggalan dan berpotensi dimanipulasi.

Sejumlah warga menyampaikan keluhan serupa. Mereka menilai penerima huntara justru berasal dari kalangan yang rumahnya masih layak huni dan tidak terdampak signifikan oleh bencana. Sementara itu, warga yang benar-benar membutuhkan justru terabaikan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Situasi ini memicu desakan masyarakat agar penyaluran bantuan tahap kedua dihentikan sementara hingga dilakukan audit menyeluruh.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh pakar hukum pidana internasional, Prof. Sutan Nasomal. Ia menegaskan bahwa bantuan tidak boleh dihentikan, melainkan harus diawasi secara ketat agar tetap tepat sasaran.

“Bantuan tidak boleh ditunda hanya karena adanya masalah. Justru pengawasan harus diperketat dan dilakukan secara langsung oleh Gubernur Aceh bersama Bupati Bener Meriah agar transparansi terjaga,” ujarnya dalam pernyataan di Cijantung, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ia juga menekankan bahwa oknum yang terbukti melakukan penyimpangan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Jangan mainkan bantuan untuk rakyat. Jika terbukti ada manipulasi, oknum harus dilibas dan diproses hingga ke pengadilan,” tegasnya.

Di tengah polemik ini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah menyatakan akan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola dan transparansi penyaluran bantuan bencana di daerah. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum serta komitmen pemerintah dalam memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Pewarta: Redaksi WINews

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close