Breaking News

AI SIAP

Jeritan dari Balik Rutan: Kamser Minta Presiden Prabowo Subianto Turun Tangan






JAKARTA, WINews -- Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang, terus bergulir dan memunculkan sorotan. Dari balik tahanan, Kamser mengirimkan surat terbuka kepada Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan RI, bahkan meminta perhatian langsung Presiden Republik Indonesia atas perkara yang ia hadapi.


Langkah ini diambil Kamser sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang menurutnya tidak berjalan secara adil. Ia kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Padang, serta ditahan di Rutan Kelas II A Padang sejak Oktober 2025.
 
Soroti Perhitungan Kerugian Negara

Dalam suratnya, Kamser mengungkap keberatan atas dakwaan yang menyebut dirinya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,87 miliar. Nilai tersebut, menurutnya, berasal dari audit internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang dinilai menggunakan metode perhitungan tidak tepat.

Ia menegaskan bahwa biaya operasional perusahaan termasuk gaji karyawan dan direksi dianggap sebagai kerugian negara hanya karena dinilai tidak memenuhi aspek administratif, seperti dokumen perencanaan yang belum lengkap.

“Seluruh biaya operasional dianggap ilegal, padahal itu bagian dari upaya membangun perusahaan dari nol,” tulis Kamser.
Bangun Perusahaan dari Nol, Hadapi Tantangan Berat

Kamser memaparkan bahwa selama menjabat pada periode 2017–2021, dirinya berupaya mengembangkan Perusda Kemakmuran Mentawai dengan membentuk berbagai unit usaha. Mulai dari bengkel, perdagangan hasil bumi, jasa kontraktor, hingga proyek pembangkit listrik tenaga biomassa di wilayah Siberut.

Namun, ia mengakui bahwa kondisi geografis Kepulauan Mentawai yang terpencil, keterbatasan anggaran, serta minimnya dukungan politik menjadi hambatan serius dalam mencapai profitabilitas dalam waktu singkat.

Klaim Tak Ada Unsur Korupsi

Lebih lanjut, Kamser menegaskan bahwa selama masa jabatannya, tidak pernah ditemukan indikasi korupsi oleh lembaga pengawas, baik dari kepolisian, inspektorat daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun auditor independen.

“Dalam setiap pemeriksaan, tidak pernah ada temuan korupsi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi perusahaan setelah dirinya tidak lagi menjabat. Menurutnya, sejumlah unit usaha yang telah dibangun justru berhenti beroperasi, bahkan kantor perusahaan terbengkalai saat proses penyidikan berlangsung.
 
Persidangan Berjalan, Bukti Dipersoalkan

Dalam persidangan yang telah berlangsung beberapa bulan, Kamser mengklaim tidak ditemukan bukti aliran dana mencurigakan maupun indikasi memperkaya diri sendiri. Ia juga menyebut pernah memenangkan gugatan praperadilan pada Desember 2025, meski perkara pokok tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menuntut Kamser dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp7,8 miliar subsider kurungan tambahan.

Seruan untuk Keadilan

Melalui surat terbukanya, Kamser berharap adanya perhatian serius dari DPR, Komisi Kejaksaan, hingga Presiden. Ia menilai kasus yang menimpanya bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan bagi profesional yang terlibat dalam pengelolaan pemerintahan.

Ia juga mengungkap dampak besar yang dirasakan selama proses hukum berlangsung, mulai dari tekanan psikologis, kerugian finansial, hingga kondisi kesehatan yang menurun.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar para profesional tidak takut berkontribusi dalam tata kelola pemerintahan,” tulisnya.
Harapan Penegakan Hukum yang Profesional

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam penegakan hukum di Indonesia. Kamser berharap proses hukum yang ia jalani dapat menjadi cerminan sistem peradilan yang adil, objektif, dan tidak diskriminatif.

Publik kini menanti bagaimana proses persidangan akan berlanjut, serta apakah ada respons dari pihak-pihak yang dituju dalam surat terbuka tersebut.

Pewarta: Tim Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close