
JAKARTA, WINews -- Dunia pendidikan tinggi kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan kasus pelecehan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus ini menuai keprihatinan luas, termasuk dari pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH.
Menurut Prof Sutan, kampus sebagai pusat intelektual seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat bagi mahasiswa. Ia menilai, maraknya perilaku amoral di lingkungan akademik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.
“Dunia kampus harus bersih dari praktik amoral. Jika dibiarkan, ini mencederai marwah intelektual dan merusak generasi calon pemimpin bangsa,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada sejumlah media, Selasa (15/4/2026).
Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Kampus
Prof Sutan secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan kementerian terkait agar melakukan pembinaan rutin terhadap seluruh kampus di Indonesia.
Ia juga mendorong peran aktif Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam mengawasi kinerja civitas akademika, mulai dari dosen hingga pimpinan kampus.
“Pengawasan harus menyeluruh, baik di kampus besar maupun kecil. Jangan sampai kasus serupa terus berulang,” ujarnya.
Dugaan Pelecehan Libatkan Mahasiswa dan Dosen
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup chat yang diduga berisi konten tidak pantas. Dalam percakapan tersebut, sejumlah mahasiswa disebut membahas bagian tubuh perempuan dengan bahasa vulgar.
Ironisnya, korban dalam dugaan kasus ini tidak hanya mahasiswa, tetapi juga dosen dan bahkan kerabat pelaku sendiri.
Salah satu dosen FH UI mengaku terkejut saat mengetahui dirinya menjadi bagian dari objek pembicaraan dalam grup tersebut.
“Pas saya lihat isi percakapan, saya kaget nama saya ada di sana,” ungkapnya dalam forum internal kampus.

Proses Hukum Harus Ditegakkan
Prof Sutan menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sebagai candaan semata. Ia menilai, jika terbukti mengandung unsur pidana, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penanganan kasus ini, lanjutnya, harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Jika ada unsur pidana, maka wajib diproses secara hukum. Ini penting untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Respons Fakultas Hukum UI
Pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan kasus tersebut dan mengecam keras tindakan yang dinilai tidak mencerminkan nilai akademik.
Investigasi internal pun tengah dilakukan guna mengungkap fakta secara menyeluruh serta menentukan langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dorongan Penegakan Hukum dan Reformasi Kampus
Prof Sutan juga meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan profesional.
Ia menekankan bahwa reformasi budaya di lingkungan kampus harus menjadi prioritas, agar institusi pendidikan kembali menjadi tempat yang aman, beretika, dan berintegritas tinggi.
WINews Insight:
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan dan pembinaan moral di lingkungan pendidikan tinggi tidak boleh diabaikan. Selain penegakan hukum, diperlukan komitmen bersama untuk membangun budaya akademik yang sehat dan beradab di seluruh Indonesia.
Pewarta: Rodi
Prof Sutan menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sebagai candaan semata. Ia menilai, jika terbukti mengandung unsur pidana, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penanganan kasus ini, lanjutnya, harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Jika ada unsur pidana, maka wajib diproses secara hukum. Ini penting untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Respons Fakultas Hukum UI
Pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan kasus tersebut dan mengecam keras tindakan yang dinilai tidak mencerminkan nilai akademik.
Investigasi internal pun tengah dilakukan guna mengungkap fakta secara menyeluruh serta menentukan langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dorongan Penegakan Hukum dan Reformasi Kampus
Prof Sutan juga meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan profesional.
Ia menekankan bahwa reformasi budaya di lingkungan kampus harus menjadi prioritas, agar institusi pendidikan kembali menjadi tempat yang aman, beretika, dan berintegritas tinggi.
WINews Insight:
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan dan pembinaan moral di lingkungan pendidikan tinggi tidak boleh diabaikan. Selain penegakan hukum, diperlukan komitmen bersama untuk membangun budaya akademik yang sehat dan beradab di seluruh Indonesia.
Pewarta: Rodi
0 Komentar