
Oleh: Africhal Khamene'i (Direktur Eksekutif Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia)
Palu, WINews - Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas terungkapnya fakta bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih berlangsung secara masif dan terang-terangan di wilayah Sulawesi Tengah, termasuk di Poboya dan Vatutela, Kota Palu. Fakta ini tidak hanya mencerminkan lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah, tetapi juga secara langsung membantah pernyataan resmi pimpinan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sebelumnya.
Pada akhir tahun 2025, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Irjen Pol Endi Sutendi, menyatakan bahwa tidak ada lagi tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Pada 11 April 2026, Polda Sulawesi Tengah bersama Polres Parigi Moutong menggerebek aktivitas PETI di tiga lokasi di Kabupaten Parigi Moutong, yakni Desa Tombi (Kecamatan Ampibabo), Desa Sausu Torono (Kecamatan Sausu), dan Desa Lobu (Kecamatan Moutong). Temuan tersebut menjadi bukti nyata bahwa klaim nihilnya aktivitas tambang ilegal tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Inkonsistensi juga tampak pada pernyataan Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Putra Rauf, yang pada Januari 2026 menyebut tidak ada aktivitas PETI di kawasan Poboya. Namun, pada 14 April 2026, tim gabungan Mabes Polri bersama Polda Sulteng justru melakukan penyegelan di dua titik tambang emas ilegal, yakni di Ranodea (Kelurahan Poboya) dan Vatutela (Kelurahan Tondo), Kota Palu.
Fakta yang paling mencolok adalah jarak lokasi tambang ilegal tersebut yang diperkirakan hanya sekitar 10 kilometer dari Markas Polda Sulawesi Tengah di Kota Palu—atau kurang lebih 15 menit perjalanan kendaraan roda empat.
YHKI mempertanyakan secara tegas: mengapa penertiban tambang ilegal di wilayah yang begitu dekat dengan markas Polda harus menunggu intervensi tim dari Mabes Polri? Apakah aparat setempat tidak mengetahui, atau justru memilih untuk tidak bertindak?
Kehadiran Mabes Polri menjadi indikasi kuat bahwa penanganan PETI di tingkat daerah belum berjalan optimal. Jika penegakan hukum harus menunggu intervensi dari pusat, maka patut dipertanyakan efektivitas pernyataan dan komitmen yang sebelumnya disampaikan oleh pimpinan Polda Sulawesi Tengah.
Di tengah keprihatinan ini, YHKI tetap mengapresiasi langkah penindakan yang telah dilakukan, baik oleh Polda Sulawesi Tengah bersama Polres Parigi Moutong pada 11 April 2026, maupun oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulteng dalam penyegelan di Poboya dan Vatutela pada 14 April 2026.
Namun demikian, apresiasi tersebut disertai catatan kritis. Tindakan ini seharusnya dilakukan jauh lebih awal, bukan setelah aktivitas PETI berkembang luas dan mengakar. Penegakan hukum yang terlambat, setelah adanya pembiaran dalam waktu lama, bukanlah prestasi, melainkan kewajiban yang terlambat ditunaikan.
Penertiban yang dilakukan saat ini dinilai masih bersifat permukaan. YHKI menegaskan bahwa pemberantasan PETI tidak boleh berhenti pada penyegelan lokasi semata. Penegakan hukum harus dilakukan secara serius, konsisten, dan menyeluruh hingga menyasar jaringan yang mendanai, melindungi, dan mengoperasikan tambang ilegal, termasuk jika melibatkan oknum aparat maupun pihak pemerintah.
YHKI juga menegaskan bahwa pemberantasan PETI tidak boleh menjadi agenda sesaat atau bersifat musiman. Penindakan tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan, sementara aktor utama tetap bebas. Oleh karena itu, kepolisian dituntut untuk bertindak tegas, transparan, dan berkelanjutan.
YHKI akan terus memantau perkembangan penanganan kasus PETI di Sulawesi Tengah dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke forum hukum maupun hak asasi manusia jika negara dinilai terus abai terhadap perlindungan masyarakat dan lingkungan.
Pewarta: Junaidi AM
0 Komentar