Tanggamus, WINews - Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, semakin menjadi perhatian publik. Pasalnya, kondisi fisik sekolah yang dinilai memburuk justru berbanding terbalik dengan aliran dana operasional yang terus digelontorkan setiap tahun.(Jumat, 17 April 2026)
Sorotan tajam dari masyarakat muncul setelah kasus ini viral di berbagai platform. Sejumlah pihak menilai terdapat indikasi kuat ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan kondisi nyata di lapangan.
Kondisi Sekolah Memburuk, Tokoh Adat Angkat Bicara
Tokoh adat setempat berinisial DP mengungkapkan bahwa kondisi SDN 1 Negeri Ngarip mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, khususnya sejak pergantian kepemimpinan kepala sekolah.
Menurutnya, pada masa kepala sekolah sebelumnya, fasilitas sekolah jauh lebih terawat dan layak digunakan. Ia menyoroti kerusakan pada bagian plafon serta fasilitas MCK yang kini tidak berfungsi optimal.
“Dulu tidak pernah ada plafon jebol atau menggantung seperti sekarang. MCK juga berfungsi baik dan sangat membantu siswa, terutama dari keluarga kurang mampu. Sekarang kondisinya jauh berbeda,” ujarnya.
LBH Temukan Dugaan Penyimpangan Dana BOS
Hasil penelusuran yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORMAS PEKAT-IB Tanggamus mengungkap adanya indikasi manipulasi serta pemotongan dana BOS dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.
Berdasarkan temuan awal, nilai anggaran yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukan mencapai ratusan juta rupiah. Pihak LBH menyatakan akan segera menempuh jalur hukum guna mengusut tuntas dugaan tersebut.
Perbaikan Diduga Dilakukan Setelah Kasus Viral
Fakta lain yang memicu kecurigaan publik adalah adanya aktivitas perbaikan fasilitas sekolah yang baru dilakukan setelah kasus ini mencuat ke publik.
Perwakilan pelapor berinisial HW mengungkapkan bahwa sebelumnya sejumlah kerusakan, seperti saluran air yang bermasalah, tidak kunjung diperbaiki meskipun anggaran tersedia.
“Perbaikan baru terlihat setelah kasus ini ramai diperbincangkan. Padahal sebelumnya dibiarkan cukup lama,” ungkapnya.
Rincian Anggaran Jadi Sorotan
Sebagai bagian dari laporan, pelapor membeberkan rincian anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana selama empat tahun terakhir yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi sekolah saat ini:
- 2022: Rp 6.000.000 + Rp 5.400.000 + Rp 2.000.000
- 2023: Rp 3.094.000 + Rp 4.200.000
- 2024: Rp 6.283.000 + Rp 6.367.000
- 2025: Rp 8.533.000 + Rp 7.840.000
Selain itu, dugaan ketidaksesuaian juga mencakup pos anggaran lain seperti pengembangan perpustakaan, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan ekstrakurikuler.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang beredar.
Pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh guna menelusuri aliran dana BOS serta memastikan adanya pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat.
Harapan Transparansi dan Perlindungan Hak Siswa
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan terbuka, demi menjamin hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan berkualitas.

0 Komentar