
KEDIRI KOTA, WINews - Kasus kekerasan terhadap anak yang berujung tragis kembali mengguncang publik. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang anak berinisial MAM meninggal dunia. Dalam kasus ini, aparat menetapkan seorang nenek berinisial S (64) sebagai tersangka utama.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti kuat, mulai dari hasil pemeriksaan saksi hingga pengakuan pelaku. Kasus ini pun menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan kekerasan dalam lingkup keluarga.
Kronologi Kejadian: Dipicu Hal Sepele, Berujung Fatal
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula dari hal yang terbilang sepele. Korban diketahui tidak menuruti perintah untuk tidur siang, yang kemudian memicu emosi tersangka.“Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan kayu dan pipa, terutama pada bagian punggung,” jelasnya.
Tindakan tersebut ternyata berdampak fatal. Korban mengalami luka serius yang akhirnya menyebabkan kematian.

Hasil Autopsi: Luka Parah dan Pendarahan Internal
Hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik RS Bhayangkara Kediri mengungkap fakta mengejutkan. Ditemukan sejumlah luka memar dan lecet di tubuh korban, serta pendarahan di rongga perut akibat benturan benda tumpul.Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan fisik secara berulang sebelum akhirnya meninggal dunia.
Polisi Amankan Barang Bukti Kunci
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan. Barang bukti tersebut antara lain:
Kayu dan pipa yang digunakan pelaku
Pakaian korban
Bak mandi yang berkaitan dengan kejadian
Selain itu, sedikitnya tujuh orang saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini.
Terungkap Saat Ibu Korban Pulang
Kasus ini pertama kali terungkap saat ibu korban, RI, pulang ke rumah sekitar pukul 16.30 WIB. Ia mendapati anaknya sudah dalam kondisi tidak bernyawa.Awalnya, tersangka sempat mengaku tidak mengetahui penyebab kematian korban. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Dijerat UU Perlindungan Anak dan KDRT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Ancaman hukuman berat pun menanti tersangka atas tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak.

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Tak berhenti pada satu tersangka, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Dugaan sementara mengarah pada ayah tiri korban berinisial WT, setelah ditemukan luka pada dua saudara korban yang masih berusia 7 dan 5 tahun.“Untuk sementara yang bersangkutan kami pulangkan karena belum cukup bukti. Namun proses penyelidikan tetap berjalan,” ujar AKP Achmad.
Dua anak lainnya kini telah diamankan dan ditempatkan di rumah aman melalui koordinasi dengan dinas terkait guna memastikan perlindungan mereka.
Kapolres Tegaskan Komitmen: Kekerasan Anak Harus Dihentikan
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap anak, masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Peran keluarga, lingkungan, serta aparat sangat penting dalam mencegah kejadian serupa terulang.
Pewarta: Marlina
0 Komentar