Breaking News

AI SIAP

Polres Purbalingga Bongkar Peredaran Psikotropika, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

Foto : Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo,

PURBALINGGA, WINews - Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika di wilayah Kelurahan Wirasana, Kabupaten Purbalingga.

Seorang pria berinisial MS (26) diamankan setelah tertangkap tangan oleh warga saat diduga melakukan transaksi obat terlarang di Dusun Keponggok pada Rabu (15/4/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir obat keras yang masuk kategori psikotropika dan obat berbahaya lainnya.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (24/4/2026), mengungkapkan bahwa tersangka merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, yang beroperasi di wilayah Purbalingga.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan cara berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas,” jelasnya, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto.

Menurut pengakuan tersangka, ia baru sekitar satu minggu menjalankan aktivitas tersebut. Dalam kurun waktu singkat itu, pelaku mengaku memperoleh bayaran sebesar Rp200 ribu per hari dari pihak yang diduga sebagai pemasok.


Ribuan Butir Obat Disita

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
2.246 butir obat daftar G, terdiri dari Tramadol, Hexymer, Yarindo, dan Trihexyphenidyl
251 butir obat psikotropika, meliputi Alprazolam, Merlopam, Zypras, Atarax, Valdimex, dan Camlet
Uang tunai sebesar Rp5.665.000
Dua unit telepon genggam (Itel dan Tecno Spark)
Satu dompet kulit, tas genggam hitam, dan tas ransel cokelat

Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Purbalingga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama di balik kasus tersebut.


Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Wakapolres.

Komitmen Berantas Peredaran Obat Ilegal

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat akan bahaya peredaran obat terlarang yang semakin marak dan menyasar berbagai kalangan. Polres Purbalingga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika dan psikotropika demi menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah meluasnya peredaran obat ilegal.

Pewarta: Sokim

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close