
PANGANDARAN, WINews - Komisi III DPRD Kabupaten Pangandaran menyoroti serius proyek relokasi eks penghuni Pasar Wisata (PW) Pangandaran yang dinilai dipaksakan dan belum memenuhi standar kelayakan hunian. Temuan ini mencuat setelah dilakukan monitoring langsung di lokasi relokasi di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangandaran, Selasa (14/4/2026).
Ketua Komisi III DPRD Pangandaran, Otang Tarlian, mengungkapkan bahwa kondisi lahan relokasi sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil peninjauan, sejumlah titik mengalami longsor dan ambles akibat pematangan lahan yang tidak optimal.
“Dari hasil monitoring, kami menemukan bahwa kontur tanah di lokasi relokasi tidak layak huni. Ini sangat berbahaya karena sudah ada kejadian longsor yang menimpa bangunan rumah,” ujar Otang.
Dua Rumah Tertimpa Longsor, DPRD Khawatir Risiko Korban Jiwa
Otang menjelaskan, saat kunjungan berlangsung, terdapat dua unit rumah yang tertimbun material longsoran tebing. Beruntung, rumah tersebut belum dihuni sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.
“Bayangkan jika rumah itu sudah ditempati. Potensi korban jiwa sangat besar. Ini bukan sekadar proyek fisik, tetapi menyangkut keselamatan manusia,” tegasnya.
Selain longsor, DPRD juga menemukan adanya titik tanah ambles yang memperkuat indikasi bahwa proses pematangan lahan dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan aspek teknis dan keselamatan.
Pematangan Lahan Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
Menurut Otang, idealnya lahan yang baru dipadatkan harus didiamkan terlebih dahulu selama minimal enam bulan hingga satu tahun agar struktur tanah stabil. Namun, di lokasi tersebut, pembangunan dilakukan segera setelah pengerukan dan penimbunan.
“Seharusnya ada jeda waktu agar tanah benar-benar padat secara alami. Tapi ini langsung dibangun, seolah dipaksakan. Akibatnya, terjadi ambles dan longsor,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti tidak adanya Tembok Penahan Tanah (TPT) di area bertingkat yang justru meningkatkan potensi longsor, terutama saat musim hujan.
Warga Relokasi Mengaku Was-Was
Dalam dialog dengan calon penghuni, sebagian warga mengaku enggan menempati rumah relokasi karena kondisi lingkungan yang dianggap tidak aman.
“Mereka merasa was-was dan cenderung memilih tidak tinggal di sana demi keselamatan,” kata Otang.
Anggaran Rp1,9 Miliar Terancam Mubazir
Proyek pematangan lahan relokasi tersebut diketahui menelan anggaran sekitar Rp1,9 miliar. Namun, DPRD menilai penggunaan anggaran tersebut berpotensi mubazir jika lokasi tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Ini dilema. Jika dihentikan, anggaran terbuang. Jika dilanjutkan, harus ada tambahan biaya besar untuk perbaikan struktur lahan. Ini seperti buah simalakama,” ungkapnya.
Otang juga menambahkan bahwa pengerjaan sebelumnya hanya sebatas pematangan lahan menggunakan alat berat tanpa penambahan material penguat, sehingga tidak cukup untuk menjamin stabilitas tanah.
DPRD Rekomendasikan Penghentian Sementara
Sebagai langkah antisipasi, Komisi III DPRD Pangandaran merekomendasikan agar proyek pembangunan dihentikan sementara hingga ada kajian teknis yang lebih matang.
“Kami menyarankan agar lokasi ini tidak dihuni terlebih dahulu. Bahkan pembangunan sebaiknya dihentikan sementara sampai ada solusi yang benar-benar aman,” tegas Otang.
Kesimpulan: Relokasi Dinilai Terburu-buru
DPRD menyimpulkan bahwa relokasi eks penghuni Pasar Wisata Pangandaran dilakukan dengan niat baik, namun minim perencanaan matang sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.
“Tujuannya memang baik, ingin segera menyediakan hunian. Tapi karena terkesan dipaksakan, justru menimbulkan risiko besar. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Pewarta: Nurzaman
0 Komentar