Breaking News

AI SIAP

Sengketa Lahan Cisumdawu Memanas, Ahli Waris Gugat Keabsahan Putusan PK MA di PN Sumedang

Sumedang, WINews - (05/04/2025) Pengadilan Negeri (PN) Sumedang kembali menjadi sorotan nasional seiring bergulirnya sidang mediasi perkara nomor 02/Pdt.G/2026/PN Smd yang digelar pada Selasa, 31 Maret 2026 lalu.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak ahli waris telah menyampaikan resume perdamaian dan pada prinsipnya terbuka untuk penyelesaian damai. Namun, pihak tergugat yakni Dadang Setiadi Megantara dan PT Pariwisata Raya melalui kuasa hukumnya tetap bersikukuh menolak perdamaian.

Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada 14 April 2026 dengan agenda pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat dari ahli waris S. Widiadikarta.

Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang sebelumnya mengabulkan permohonan pihak tergugat. 

Tim kuasa hukum dari BAGUGU Law Firm yang tergabung dalam organisasi advokat PERADAN dipimpin oleh DR. Indranas Gaho, SH, M.Kn., bersama timnya.

Pihak ahli waris mendasarkan gugatan pada sejumlah bukti, termasuk dokumen Letter C sebagai bukti penguasaan lahan dan pembayaran pajak. 

Selain itu, terdapat fakta hukum baru berupa putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa pihak tergugat terbukti melakukan pemalsuan data dan gratifikasi dalam proses pembebasan lahan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), yang menjadi objek sengketa.

Seorang guru besar hukum di Bandung menyebutkan bahwa secara prinsip hukum, pihak yang telah terbukti melakukan tindak pidana terhadap objek sengketa seharusnya kehilangan hak keperdataannya. Oleh karena itu, putusan PK dinilai patut dipertanyakan.



Kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa putusan PK tersebut cacat hukum karena diduga diperoleh melalui proses yang terkontaminasi tindak pidana. 

DR. Indranas Gaho juga mempertanyakan dikabulkannya PK tersebut, mengingat adanya putusan pidana yang telah inkrah terhadap pihak tergugat.

Gugatan ini diajukan ke PN Sumedang berdasarkan Pasal 118 HIR ayat 1 sebagai langkah hukum untuk memperjuangkan hak ahli waris.

Adapun pihak tergugat dalam perkara ini adalah Dadang Setiadi Megantara dan PT Pariwisata Raya, dengan sejumlah pihak turut tergugat, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, serta pemerintah desa setempat.

Berdasarkan kronologi, ahli waris Ny. Anjiah alias Marcolla memiliki dasar hukum yang kuat melalui penetapan pengadilan sejak tahun 1985 terkait pembagian warisan. Garis keturunan tersebut menjadi landasan klaim kepemilikan lahan yang kini disengketakan.

Kuasa hukum optimistis bahwa keadilan akan berpihak kepada ahli waris apabila majelis hakim berpegang teguh pada aturan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan.

Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi integritas penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani sengketa lahan yang berkaitan dengan proyek strategis nasional. 

Keputusan PN Sumedang nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjawab polemik terkait dugaan praktik mafia tanah. Pewarta: Tim Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close