![]() |
| Deadline 3 Hari Picu Polemik: Penertiban atau Tekanan Birokrasi? |
TANGERANG, WINews - Konflik agraria kembali mencuat di Kota Tangerang. Sengketa lahan eks SDN Rawa Bokor di Jalan Husen Sastranegara, Kecamatan Benda, kini menjadi sorotan publik setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan surat peringatan pengosongan lahan dengan tenggat waktu hanya 3x24 jam.
Surat bernomor 318790/000.2.3.2/IV/2026 tersebut ditujukan kepada H. Murdani bin Boin, warga yang telah menempati lahan tersebut selama hampir 24 tahun. Kebijakan ini langsung memicu pertanyaan serius terkait aspek keadilan, transparansi, dan prosedur hukum dalam pengelolaan aset daerah.
Penguasaan Fisik vs Klaim Aset Negara
Kasus ini mencerminkan konflik klasik dalam hukum pertanahan Indonesia: benturan antara klaim administratif pemerintah dan penguasaan fisik oleh masyarakat.H. Murdani, seorang buruh harian lepas, mengaku memiliki dasar hukum berupa Girik Leter C No. 436. Ia menilai pengosongan paksa tanpa proses mediasi sebagai tindakan yang tidak manusiawi.
“Kami sudah tinggal di sini selama puluhan tahun. Kalau memang ini aset pemerintah, buktikan secara terbuka di hadapan hukum, bukan dengan ancaman penggusuran,” ujarnya.
Dalam perspektif Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), penguasaan tanah secara fisik lebih dari 20 tahun dengan itikad baik dapat menjadi dasar pengakuan hak. Hal ini memperkuat posisi warga dalam sengketa seperti ini, meski tetap harus diuji secara hukum formal.
Langkah Hukum: Keberatan dan Permintaan Verifikasi BPN
Tidak tinggal diam, pada Sabtu (18/4), Murdani resmi mengajukan surat keberatan kepada Pemkot Tangerang. Ia mengajukan dua tuntutan utama:- Penangguhan penertiban hingga ada proses dialog terbuka
- Verifikasi status tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Permohonan Perlindungan ke Presiden Prabowo Subianto
Dalam situasi terdesak, pihak keluarga juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.Mereka berharap pemerintah pusat turun tangan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat kecil yang kerap terpinggirkan dalam konflik agraria.
“Kami hanya rakyat kecil. Kami tidak paham birokrasi. Kami mohon keadilan,” ungkap Murdani dengan haru.
Dugaan Kejanggalan: Perjanjian 70:30 yang Kontroversial
Sorotan lain muncul dari dokumen Surat Kesepakatan Bersama (6 Desember 2023) yang mengatur pembagian hasil penjualan lahan sekitar 1.000 m².Dalam perjanjian tersebut:
Ahli waris hanya memperoleh 30%Pihak pengelola/yayasan mendapatkan 70%
Komposisi ini memicu dugaan ketimpangan dan potensi penyalahgunaan wewenang. Terlebih, tanah tersebut disebut sebagai tanah adat atas nama Biar Bin Koentoel sejak 1941.
Peran Aparatur Dipertanyakan
Dokumen tersebut juga diketahui telah teregister di Kelurahan Benda dengan nomor resmi. Keterlibatan aparatur pemerintah dalam pengesahan perjanjian ini menimbulkan pertanyaan serius:Apakah prosedur sudah sesuai kewenangan?
Apakah ada konflik kepentingan?
Siapa yang sebenarnya diuntungkan?
Indikasi Pelanggaran: Pembatasan Akses Bantuan Hukum
Beberapa klausul dalam perjanjian dinilai janggal, antara lain:- Larangan melibatkan pengacara, LSM, dan ormas
- Ancaman bahwa lahan akan “disita negara” jika kesepakatan dilanggar
- Pemberian kuasa penuh kepada pihak tertentu untuk menjual tanah
Potensi Konflik Sosial dan Preseden Hukum
Jika penggusuran tetap dipaksakan tanpa penyelesaian komprehensif, kasus ini berisiko:- Memicu konflik horizontal
- Menjadi preseden buruk dalam penanganan sengketa tanah
- Menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah
- Menunggu Sikap Pemkot Tangerang
- Apakah akan membuka ruang dialog dan mediasi?
- Ataukah tetap melanjutkan penertiban secara sepihak?
Kesimpulan: Ujian Keadilan Agraria di Tingkat Lokal
Sengketa ini menegaskan pentingnya:
- Transparansi data aset daerah
- Perlindungan hukum bagi warga
- Peran aktif pemerintah pusat dalam konflik strategis
Pewarta: Rodi

0 Komentar