
TANGERANG, WINews - Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik di wilayah Kecamatan Benda kini menjadi sorotan. Hal ini menyusul upaya konfirmasi yang dilakukan pimpinan redaksi media PostNewsTime bersama perwakilan LSM setempat yang tidak membuahkan hasil saat mendatangi kantor kecamatan, Kamis (16/4/2026).
Kedatangan tersebut bertujuan untuk melakukan klarifikasi atas sejumlah informasi yang berkembang di wilayah Kelurahan Jurumudi Baru. Namun, upaya tersebut terhambat lantaran Camat Benda tidak dapat ditemui.
Prosedur Dilalui, Akses Tetap Tertutup
Setibanya di kantor kecamatan, rombongan diarahkan untuk melapor kepada petugas penerima tamu. Setelah menyampaikan maksud kedatangan secara resmi, petugas menginformasikan bahwa Camat sedang menerima tamu di dalam ruangan.Meski telah menunggu cukup lama di ruang tunggu, pimpinan redaksi PostNewsTime bersama perwakilan LSM tidak kunjung mendapat kesempatan bertemu.
“Kami sudah mengikuti prosedur dan menyampaikan tujuan secara jelas, namun hingga waktu yang cukup lama, belum juga bisa bertemu dengan Pak Camat,” ujar Usman, pimpinan redaksi PostNewsTime di lokasi.
Keterbukaan Informasi Jadi Sorotan
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen transparansi di lingkungan pemerintahan kecamatan. Dalam sistem demokrasi, peran media dan LSM sebagai fungsi kontrol sosial dinilai sangat penting untuk memastikan akuntabilitas pelayanan publik.Sikap tertutup dari pejabat publik, terlebih dalam konteks klarifikasi informasi, berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Padahal, prinsip keterbukaan informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap masyarakat.
Upaya Konfirmasi Akan Dilanjutkan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Benda belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum ditemuinya wartawan dan perwakilan LSM tersebut.Pihak redaksi bersama LSM menyatakan akan kembali melakukan upaya konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan resmi dan berimbang dari pihak kecamatan.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Sumber: media PostNewsTime bersama perwakilan LSM
Pewarta: Tim Red WINews
0 Komentar