
Labuhanbatu Selatan, WINews - Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga di Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.
Seorang remaja perempuan berinisial Mawar (16) diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh ayah tirinya, yang disebut-sebut merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 2025 dan kini tengah dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Korban disebut sempat menolak, namun mengaku mengalami tekanan dari kedua orang tuanya. Dalam keterangannya kepada keluarga, korban juga menyebut adanya dugaan pemaksaan dan ancaman yang membuatnya tidak berdaya.
Selain itu, korban mengaku diminta meminum cairan tertentu. Setelah kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kondisi fisik yang tidak nyaman.
Perlu ditegaskan, seluruh kronologi ini masih berdasarkan keterangan korban dan keluarga, serta masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.
Sejak laporan dibuat, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami juga telah meminta asistensi dari Polda untuk memastikan penanganan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang melengkapi petunjuk dari hasil asistensi dan akan menjadwalkan gelar perkara.
“Kami memastikan proses ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sorotan dan Harapan Publik
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pengamat hukum yang mendorong agar proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Namun demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, semua pihak yang terlibat tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Fenomena Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Anak
Kasus dugaan kekerasan seksual dalam keluarga masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Anak sebagai korban kerap berada dalam posisi rentan, terutama ketika pelaku merupakan orang terdekat.
Fenomena yang dikenal sebagai viktimisasi berganda juga menjadi perhatian, yakni kondisi ketika korban mengalami tekanan berulang, baik secara fisik maupun psikologis, dalam jangka waktu tertentu.
Landasan Hukum
“Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak di bawah pengawasannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Ketentuan ini menjadi dasar hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya yang terjadi dalam lingkup keluarga.
Komitmen Perlindungan Korban
Berbagai pihak berharap agar korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan secara maksimal. Selain itu, proses hukum diharapkan berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta gelar perkara oleh pihak kepolisian.
Pewarta : Tim Red WINews
Seorang remaja perempuan berinisial Mawar (16) diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh ayah tirinya, yang disebut-sebut merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 2025 dan kini tengah dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Kronologi Berdasarkan Pengakuan Korban
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga, kejadian bermula pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban dipanggil ke kamar oleh ibunya (inisial AY), kemudian diduga terjadi tindakan yang tidak pantas oleh ayah tiri korban (inisial ARR).Korban disebut sempat menolak, namun mengaku mengalami tekanan dari kedua orang tuanya. Dalam keterangannya kepada keluarga, korban juga menyebut adanya dugaan pemaksaan dan ancaman yang membuatnya tidak berdaya.
Selain itu, korban mengaku diminta meminum cairan tertentu. Setelah kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kondisi fisik yang tidak nyaman.
Perlu ditegaskan, seluruh kronologi ini masih berdasarkan keterangan korban dan keluarga, serta masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.
Kasus Dilaporkan ke Polisi
Keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Labuhanbatu Selatan pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan: LP/B/44/II/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.Sejak laporan dibuat, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan.

Tanggapan Aparat Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Elimawan Sitorus, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan pada tahap penyelidikan.“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami juga telah meminta asistensi dari Polda untuk memastikan penanganan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang melengkapi petunjuk dari hasil asistensi dan akan menjadwalkan gelar perkara.
“Kami memastikan proses ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sorotan dan Harapan Publik
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pengamat hukum yang mendorong agar proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Namun demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, semua pihak yang terlibat tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Fenomena Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Anak
Kasus dugaan kekerasan seksual dalam keluarga masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Anak sebagai korban kerap berada dalam posisi rentan, terutama ketika pelaku merupakan orang terdekat.
Fenomena yang dikenal sebagai viktimisasi berganda juga menjadi perhatian, yakni kondisi ketika korban mengalami tekanan berulang, baik secara fisik maupun psikologis, dalam jangka waktu tertentu.
Landasan Hukum
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, disebutkan bahwa:
Pasal 418 ayat (1):“Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak di bawah pengawasannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Ketentuan ini menjadi dasar hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya yang terjadi dalam lingkup keluarga.
Komitmen Perlindungan Korban
Berbagai pihak berharap agar korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan secara maksimal. Selain itu, proses hukum diharapkan berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta gelar perkara oleh pihak kepolisian.
Pewarta : Tim Red WINews
0 Komentar