
Palu, WINews - Yayasan Hijau untuk Keadilan secara resmi mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) lingkungan hidup ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Gugatan tersebut diajukan untuk mewakili kepentingan dua warga Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor: 12/G/LH/2026/PTUN.PL. Para penggugat diwakili oleh Moh. Taufik, S.H. dan Moh. Africhal, S.H. dari Kantor Hukum Jati Centre, Kota Palu.Adapun pihak tergugat adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), selaku pejabat tata usaha negara yang menerbitkan objek sengketa.
Objek gugatan berupa Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tertanggal 20 Januari 2026 tentang pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya.
Kuasa hukum penggugat, Moh. Africhal, menjelaskan bahwa surat tersebut dinilai bermasalah karena mencabut sanksi penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan hanya dalam waktu 11 hari, padahal sebelumnya diberikan tenggat waktu 30 hari untuk pemenuhan kewajiban.
“Pencabutan dilakukan sebelum perusahaan memenuhi kewajibannya. Ini yang kami nilai sebagai tindakan yang cacat hukum,” ujar Africhal di Palu, Jumat (3/4/2026).
Ia menambahkan, aktivitas blasting atau peledakan yang dilakukan perusahaan selama ini telah menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat, khususnya di Desa Nambo dan Desa Unsongi.
“Getaran akibat peledakan menyebabkan retakan pada dinding dan lantai rumah warga. Ini merupakan kerugian nyata yang dialami masyarakat,” katanya.
Berdasarkan Berita Acara Pengecekan Rumah tertanggal 22 Januari 2026 oleh Mitra Bor Nusantara, sedikitnya 75 rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan, dengan estimasi biaya perbaikan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per unit.
Sebelumnya, pada 8 Oktober 2025, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Nambo–Unsongi telah menggelar aksi demonstrasi menuntut pertanggungjawaban perusahaan.
Dalam proses mediasi yang melibatkan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Morowali, serta Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran oleh perusahaan.
Di antaranya, perusahaan belum memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), belum menyusun rencana reklamasi dan pascatambang, serta terdapat indikasi pencemaran lingkungan.
Selain itu, aktivitas blasting juga disebut telah menyebabkan kerusakan fisik pada sejumlah rumah warga, meskipun proses ganti rugi dinilai belum dilakukan secara menyeluruh.
Atas temuan tersebut, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya telah menjatuhkan dua sanksi administratif, yakni penghentian sementara sebagian kegiatan pada 10 Desember 2025, dan kemudian ditingkatkan menjadi penghentian sementara seluruh kegiatan operasional pada 9 Januari 2026 dengan tenggat waktu 30 hari.
Namun, para penggugat menilai keputusan mencabut sanksi pada 20 Januari 2026 dilakukan tanpa verifikasi yang memadai terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan.
Dalam gugatan ini, para penggugat mendalilkan bahwa keputusan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Melalui gugatan ini, para penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Palu untuk menyatakan batal atau tidak sah surat pencabutan sanksi administratif tersebut.
Gugatan ini disebut sebagai bagian dari upaya masyarakat Desa Unsongi dalam memperjuangkan keadilan atas dampak lingkungan yang mereka alami akibat aktivitas pertambangan.
Pewarta: Junaidi AM
0 Komentar