BANJARNEGARA, WINews -- Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menggelar sosialisasi terkait jawaban Bupati Banjarnegara atas permohonan persetujuan pengangkatan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Rabu (7/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Mandiraja dan dihadiri unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Langkah sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya simpang siur informasi terkait proses pengisian perangkat Desa Purwasaba yang belakangan menjadi perhatian publik.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Mandiraja, Akh Khusenudin, membacakan surat resmi dari Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana. Dalam surat itu ditegaskan bahwa Bupati belum dapat memberikan persetujuan terhadap hasil seleksi pengangkatan perangkat desa Purwasaba.
Menurut Khusenudin, keputusan tersebut diambil setelah adanya hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Banjarnegara yang menemukan sejumlah persoalan substantif dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Bupati tidak dapat memberikan persetujuan pengangkatan perangkat desa Purwasaba,” jelasnya di hadapan peserta sosialisasi.
Laporan Inspektorat Bersifat Rahasia
Terkait detail hasil pemeriksaan, Camat Mandiraja menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat merupakan dokumen yang bersifat rahasia dan masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjarnegara Nomor 047 Tahun 2025 mengenai klasifikasi informasi yang dikecualikan.
Ia menjelaskan, dokumen hasil pemeriksaan hanya dapat dibuka untuk kepentingan penegakan hukum, proses pengadilan, atau setelah masa pengecualian informasi berakhir dalam jangka waktu lima tahun.
“Hasil pemeriksaan hanya dapat dibuka untuk kepentingan penegakan hukum atau atas permintaan pengadilan. Karena itu, detailnya tidak dapat disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Pemkab Minta Masyarakat Tetap Kondusif
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait dinamika yang terjadi dalam proses pengisian perangkat desa di Purwasaba.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banjarnegara, Anang Sutanto, mengatakan bahwa transparansi informasi kepada masyarakat menjadi langkah penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah warga.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif dan mendukung jalannya pelayanan pemerintahan desa.
“Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat memahami secara utuh proses yang terjadi. Kami berharap pemerintah desa kembali fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan program-program pembangunan,” katanya.
Dihadiri Sejumlah Pejabat Daerah
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Banjarnegara, Sekretaris Dispermades PPKB, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjarnegara.
Kehadiran sejumlah pejabat daerah itu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan penjelasan resmi sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat Desa Purwasaba pasca proses seleksi perangkat desa yang menuai perhatian.
Pewarta: Nursoleh



0 Komentar