Breaking News

Audio Reader
Speed:

Dugaan Perubahan Arah Pemberitaan Lapas Empat Lawang Jadi Sorotan, Aktivis Pertanyakan Independensi Pers


Empat Lawang, WINews - Dinamika dunia pers di Kabupaten Empat Lawang tengah menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan perubahan arah pemberitaan terkait polemik di Lapas Kelas IIB Empat Lawang. Perubahan narasi pada salah satu media lokal memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, terutama menyangkut independensi jurnalistik dan etika pemberitaan.

Sebelumnya, media tersebut diketahui sempat menerbitkan laporan mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungan lapas serta dugaan penyimpangan anggaran pengadaan seragam warga binaan yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah. Pemberitaan itu sempat memicu respons masyarakat dan menjadi bahan diskusi di ruang publik.

Namun, pada Kamis (7/5/2026), media yang sama menerbitkan artikel dengan sudut pandang berbeda. Dalam pemberitaan terbaru itu, informasi yang sebelumnya disampaikan disebut masih berupa isu dan belum memiliki bukti kuat. Pergeseran isi pemberitaan tersebut kemudian menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Aktivis Soroti Dugaan Intervensi terhadap Media

Aktivis Empat Lawang, Markian, mengaku mendengar adanya duhgaan pemberian imbalan kepada oknum wartawan agar mengubah isi pemberitaan terkait polemik di dalam lapas.

“Saya menduga ada oknum wartawan yang menerima imbalan sekitar Rp5 juta untuk mengubah arah pemberitaan dan menghapus informasi yang dianggap merugikan pihak lapas. Jika benar terjadi, tentu ini sangat mencederai integritas pers,” ujar Markian kepada wartawan.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap media sebagai pilar demokrasi.

“Pers seharusnya menjadi kontrol sosial yang independen, bukan justru kehilangan objektivitas karena kepentingan tertentu,” tambahnya.

Meski demikian, hingga saat ini tuduhan tersebut masih sebatas pernyataan narasumber dan belum dibuktikan secara hukum maupun melalui proses pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.

Etika Jurnalistik dan Kepercayaan Publik

Perubahan isi pemberitaan tanpa penjelasan terbuka dinilai sejumlah pihak dapat memunculkan persepsi negatif di masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa pers memiliki fungsi menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta.

Selain itu, Kode Etik Jurnalistik juga menegaskan bahwa wartawan wajib menjaga independensi dan tidak menerima imbalan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.

Pengamat media menilai, transparansi dalam proses koreksi berita maupun perubahan narasi sangat penting untuk menjaga kredibilitas media di mata publik. Di era digital saat ini, kepercayaan pembaca menjadi aset utama bagi perusahaan pers.


Aktivis Pertimbangkan Lapor ke Dewan Pers

Markian menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah pelaporan ke Dewan Pers guna meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik jurnalistik.

Menurutnya, upaya tersebut penting dilakukan agar marwah pers tetap terjaga dan masyarakat mendapatkan informasi yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu proses pemeriksaan bisa menjelaskan semuanya secara terbuka. Tapi jika ada indikasi pelanggaran etik, harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media maupun wartawan yang disebut dalam pernyataan aktivis tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan yang beredar di tengah masyarakat.

Pewarta: Tim Red 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close