Breaking News

Audio Reader
Speed:

Penasehat Hukum WINews Kecam Pernyataan Kadisdik Aceh Soal UKW, Dinilai Berpotensi Hambat Kebebasan Pers


Foto: Penasehat Hukum WINes Rasmono,SH

Purbalingga, WINews – Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murtalamuddin, yang meminta kepala sekolah menolak wartawan tanpa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan media yang belum terverifikasi Dewan Pers menuai polemik. Pernyataan tersebut mendapat kecaman keras dari Direktur PT Digital Indo Group (DIG) sekaligus Penasehat Hukum WINews, Rasmono SH.

Menurut Rasmono, pernyataan yang beredar melalui video di media sosial itu dinilai berpotensi memicu sikap anti pers di lingkungan pendidikan serta membuka ruang terjadinya pembatasan kerja jurnalistik di lapangan.

Dinilai Bertentangan dengan Semangat Kemerdekaan Pers

Rasmono SH menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyebut, pejabat publik seharusnya memahami posisi media sebagai mitra kontrol sosial, bukan justru membangun stigma negatif terhadap wartawan.

“Pernyataan tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menjadi legitimasi untuk menghambat tugas jurnalistik. Ini dapat memicu sikap anti wartawan di lingkungan sekolah dan mencederai semangat keterbukaan informasi publik,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Ia menilai UKW maupun verifikasi Dewan Pers tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak kehadiran wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

Menurutnya, dalam praktik jurnalistik, tugas pers adalah menyampaikan informasi, melakukan pengawasan sosial, dan memastikan penggunaan anggaran negara berjalan secara transparan dan akuntabel.

Soroti Transparansi Anggaran Revitalisasi Sekolah

Dalam keterangannya, Rasmono SH, juga menyoroti besarnya anggaran revitalisasi dan rehabilitasi sekolah pascabencana banjir dan longsor di Aceh yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Ia mempertanyakan mengapa muncul instruksi yang dinilai membatasi akses wartawan di tengah besarnya proyek pembangunan sektor pendidikan tersebut.

“Publik tentu berhak bertanya. Mengapa kepala sekolah diarahkan untuk menolak wartawan? Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak yang takut terhadap pengawasan media,” katanya.

Menurut Rasmono SH, keberadaan wartawan sangat penting dalam memastikan proyek-proyek pemerintah berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.

Pers Disebut Bukan Musuh Pemerintah

Rasmono menegaskan bahwa pers bukan pihak yang harus dijauhi ataupun dibatasi. Sebaliknya, media memiliki fungsi strategis dalam membangun transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah.

“Pers bukan musuh pemerintah. Kehadiran wartawan adalah bagian dari kontrol sosial agar penggunaan anggaran negara tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan pernyataan tersebut disampaikan oleh seorang pejabat yang disebut memiliki latar belakang di dunia jurnalistik.

“Seorang pejabat publik semestinya memahami bahwa wartawan dilindungi undang-undang. Pernyataan seperti ini justru dapat merusak hubungan antara pemerintah dan media,” lanjutnya.

Desak Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

Di akhir pernyataannya, Rasmono SH mendesak Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers di Aceh.

Ia juga mengajak seluruh jurnalis tetap menjalankan tugas pengawasan terhadap proyek-proyek pendidikan secara profesional, independen, dan sesuai kode etik jurnalistik.

“Pemerintah harus siap diawasi. Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas, kritis, dan independen,” pungkasnya.

Pewarta: Sokim

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close