Breaking News

Audio Reader
Speed:

Diduga Gagal Berangkatkan Jamaah Haji Furoda, Warga Cilacap Laporkan Pengelola Travel ke Polisi atas Kerugian Rp1,25 Miliar





CILACAP, WINews - Kasus dugaan penipuan program Haji Furoda kembali mencuat. Seorang warga Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, melaporkan pihak pengelola perjalanan ibadah haji ke Polresta Cilacap setelah merasa dirugikan hingga mencapai Rp1,25 miliar akibat tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.



Korban bernama Ahmad Fauzi secara resmi mendatangi Mapolresta Cilacap pada Selasa (2/6/2026) didampingi tim kuasa hukumnya. Laporan tersebut berkaitan dengan program Haji Furoda atau visa mujamalah tahun keberangkatan 2026 yang ditawarkan melalui PT Zadul Maad Mandiri (ZAM Tour).

Menurut kuasa hukum korban, Edi Sarwono, terdapat dua pihak yang dilaporkan dalam perkara ini, yakni SB, warga Klampok, Kabupaten Banjarnegara, serta BBN, warga Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Keduanya diduga berperan dalam menawarkan program haji nonreguler tersebut kepada korban.

Berawal dari Penawaran Melalui WhatsApp

Edi menjelaskan, komunikasi awal terjadi pada tahun 2024 ketika salah satu terlapor menawarkan program Haji Furoda melalui pesan WhatsApp. Dalam penawaran tersebut, calon jamaah dijanjikan berbagai kemudahan dan kepastian keberangkatan.

"Klien kami mendapatkan penjelasan bahwa visa akan diterbitkan pada Februari 2026 dan pelunasan baru dilakukan setelah visa keluar. Bahkan ada jaminan tertulis bahwa dana akan dikembalikan 100 persen apabila visa tidak terbit," ujar Edi kepada wartawan.

Karena saat itu belum siap secara finansial, Ahmad Fauzi memilih menunda pendaftaran. Namun pada akhir tahun 2025, ia memutuskan mendaftarkan tiga anggota keluarganya untuk keberangkatan Haji Furoda tahun 2026.

Sebagai syarat awal, korban diminta menyetorkan uang muka sebesar Rp300 juta yang dibayarkan pada 22 dan 23 Desember 2025.

Namun beberapa hari kemudian, korban mengetahui bahwa dana tersebut tidak masuk ke rekening PT Zadul Maad Mandiri sebagaimana yang diperkirakan. Dana justru ditransfer ke rekening lain atas nama Umroh Safar Berkah (USB).

Korban Tambah Pendaftaran, Setoran Dana Meningkat

Memasuki Januari 2026, korban kembali mendaftarkan dua anggota keluarga lainnya setelah mendapat informasi bahwa kuota keberangkatan masih tersedia.

Untuk dua calon jamaah tambahan tersebut, korban diminta menyetor dana sebesar Rp230 juta yang dibayarkan pada 26 dan 27 Januari 2026 ke rekening yang sama.

Dalam perkembangan berikutnya, korban kembali diminta melakukan pelunasan dengan alasan proses penerbitan visa telah memasuki tahap lanjutan. Padahal, berdasarkan kesepakatan awal, pelunasan seharusnya dilakukan setelah visa diterbitkan.

Meski sempat mempertanyakan perubahan mekanisme tersebut, korban akhirnya tetap melakukan pembayaran secara bertahap setelah diyakinkan bahwa proses visa sedang berjalan dan keberangkatan akan segera terealisasi.

Total Biaya Hampir Rp1,5 Miliar

Pada 18 Februari 2026, korban menerima rincian biaya resmi untuk lima calon jamaah dengan total nilai mencapai Rp1,495 miliar.

Rinciannya meliputi:

- Paket kamar quad untuk tiga jamaah senilai Rp855 juta atau Rp285 juta per orang.

- Paket kamar double untuk dua jamaah senilai Rp640 juta atau Rp320 juta per orang.

Selain itu, korban juga menerima informasi bahwa visa dijadwalkan terbit pada 22 Februari 2026. Dengan alasan agar proses tidak mengalami keterlambatan, korban kembali diminta segera melunasi seluruh kewajiban pembayaran.

Karena khawatir gagal berangkat, korban melakukan transfer tambahan sebesar Rp250 juta ke dua rekening berbeda sesuai arahan pihak pengelola.

Tidak berhenti di situ, pada 20 Februari 2026 korban kembali melakukan tiga kali transfer dengan total Rp250 juta ke rekening yang telah ditentukan.

Visa Tak Kunjung Terbit, Keberangkatan Tak Jelas

Meski seluruh pembayaran telah dilakukan secara bertahap, hingga mendekati musim keberangkatan haji 2026 tidak ada kejelasan mengenai penerbitan visa maupun jadwal keberangkatan ke Arab Saudi.

Korban juga tidak menerima pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian awal apabila visa gagal diterbitkan.

Tim penasihat hukum korban lainnya, Syafril Wahyu D, mengungkapkan bahwa pihak terlapor sebelumnya sempat menjanjikan pengembalian dana paling lambat pada 31 Mei 2026.

"Sudah ada komitmen pengembalian dana sampai tanggal 31 Mei 2026. Namun sampai batas waktu tersebut tidak ada dana yang masuk ke rekening klien kami. Komunikasi dengan pihak terkait juga terputus," ungkap Syafril.

Tempuh Jalur Hukum demi Kepastian dan Perlindungan Jamaah

Merasa tidak mendapatkan kepastian serta mengalami kerugian yang sangat besar, Ahmad Fauzi akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Cilacap pada 2 Juni 2026.

Pihak kuasa hukum berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga ada kejelasan hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang hendak mengikuti program haji nonreguler.

"Kami berharap tidak ada lagi korban berikutnya. Selain itu, kami juga berharap para pihak yang dilaporkan memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana klien kami," tegas Syafril.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1,25 miliar.

Polisi Lakukan Pendalaman

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun PT Zadul Maad Mandiri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan korban.

Sementara itu, Polresta Cilacap dikabarkan telah menerima laporan dan masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan keterangan serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji, khususnya program haji nonreguler yang menawarkan keberangkatan cepat dengan biaya besar. Verifikasi legalitas penyelenggara, mekanisme pembayaran, serta kejelasan kontrak menjadi langkah penting guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari.

Pewarta: Marjuki Wiyono

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close