
JAKARTA, WINews - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hanya sehari setelah pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN), tiga mantan pejabat tinggi lembaga tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Rabu (3/6/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Nilai kerugian negara yang tengah didalami penyidik disebut mencapai angka triliunan rupiah.
Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka
Tiga mantan pejabat BGN yang kini menjalani proses hukum adalah:
Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Ketiganya diduga memiliki peran sentral dalam berbagai keputusan strategis yang mengarah pada praktik korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis selama periode 2025–2026.
Kasus ini semakin menyita perhatian karena dua tersangka diketahui merupakan purnawirawan perwira tinggi. Sony Sonjaya merupakan purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi, sementara Lodewyk Pusung adalah purnawirawan Mayor Jenderal TNI AD yang pernah menjabat sebagai Pangdam I/Bukit Barisan.
Dugaan Mark-Up Pengadaan dan Penyalahgunaan Kewenangan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa melalui penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Menurut penyidik, tindakan tersebut membuka ruang terjadinya penggelembungan harga atau mark-up dalam sejumlah proyek pengadaan yang dibiayai oleh anggaran negara.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional dengan alokasi anggaran yang sangat besar, yakni mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.
“Para tersangka diduga mengarahkan proses pengadaan sehingga terjadi penggelembungan harga dalam berbagai kebutuhan operasional program,” ungkap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus.
Pengadaan Motor Listrik hingga Peralatan Operasional Jadi Sorotan
Dari hasil penyidikan sementara, sejumlah proyek pengadaan menjadi fokus pemeriksaan.
Salah satunya adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,03 triliun. Penyidik menemukan indikasi bahwa vendor yang ditunjuk tidak memenuhi persyaratan teknis karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai.
Selain itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan pada pengadaan:
32.000 pasang sepatu operasional.
31.994 unit tablet.
5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Total nilai pengadaan berbagai barang tersebut mencapai puluhan miliar rupiah dan diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
Temuan lain yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Penyidik menduga para tersangka melakukan pengaturan dalam proses verifikasi mitra melalui Portal Mitra BGN. Beberapa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra disebut memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan pihak-pihak tertentu yang diduga terkait dengan para tersangka.
Melalui skema tersebut, para pelaku diduga memperoleh keuntungan dalam bentuk insentif bernilai miliaran rupiah.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi praktik jual beli titik dapur MBG di sejumlah daerah. Berdasarkan temuan sementara, satu titik SPPG di Kabupaten Lombok Timur disebut dihargai hingga Rp950 juta, sementara di Batam mencapai Rp400 juta per titik.
Penyidikan Dimulai Sejak Akhir Mei
Kejagung mengungkapkan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berjalan secara intensif sejak 29 Mei 2026. Sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim penyidik lebih dahulu melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG.
Pemerintah Lakukan Pembenahan BGN
Di tengah proses hukum yang berjalan, pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berlanjut demi menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru untuk melakukan pembenahan tata kelola lembaga dan memastikan program strategis nasional tersebut berjalan sesuai tujuan.
Pergantian kepemimpinan ini diharapkan mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dalam sektor pemenuhan gizi nasional.
Terancam Hukuman Berat
Atas dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan, ketiga mantan pimpinan BGN dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana lainnya yang relevan.
Jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan dugaan korupsi terbesar yang berkaitan dengan program sosial nasional dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menjadi ujian penting bagi upaya pemerintah dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran publik dan memastikan bantuan negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pewarta : Rodi Ajat Subekti
0 Komentar