Konflik Agraria di Barito Utara Memanas, Masyarakat Adat Desa Karedan Pertanyakan Penguasaan Lahan oleh Perusahaan Tambang
WINews, Barito Utara, Kalimantan Tengah - Konflik agraria antara masyarakat hukum adat Desa Karedan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, dengan perusahaan tambang PT Nusa Persada Resources (PT NPR) kembali menjadi perhatian publik. Ratusan warga mengaku keberatan atas aktivitas perusahaan di lahan yang mereka klaim sebagai wilayah adat yang telah dikelola secara turun-temurun selama puluhan tahun.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada berbagai lembaga negara, masyarakat adat menyebut terdapat sekitar 140 hektare lahan yang saat ini menjadi objek sengketa. Warga menilai lahan tersebut merupakan bagian dari ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat yang keberadaannya telah diakui secara adat sejak lama.
Masyarakat Klaim Hak Kelola Turun-Temurun
Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa hak ulayat atas lahan tersebut telah diakui sejak tahun 1982 dan diperkuat melalui pembaruan administrasi adat pada tahun 2010 serta 2018.
Menurut warga, kawasan yang disengketakan bukanlah lahan kosong ataupun terlantar, melainkan telah dimanfaatkan secara aktif untuk berbagai kegiatan pertanian, perkebunan, dan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
"Lahan ini merupakan ruang hidup masyarakat adat yang kami kelola secara turun-temurun. Sampai saat ini tidak pernah ada kesepakatan pelepasan hak, tidak ada ganti rugi, maupun pemberian kompensasi yang disepakati bersama," ungkap salah satu perwakilan masyarakat.
Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi warga untuk meminta perhatian pemerintah pusat dan daerah agar sengketa lahan dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Dugaan Pelanggaran dalam Proses Pengelolaan Lahan
Dalam pengaduannya, masyarakat juga mengemukakan sejumlah dugaan terkait proses pengelolaan lahan yang dilakukan perusahaan.
Warga mengaku menemukan adanya aktivitas pengukuran dan verifikasi lahan yang dinilai tidak melibatkan seluruh pemilik atau penggarap lahan yang terdampak. Selain itu, masyarakat mempertanyakan proses administrasi yang menurut mereka tidak melibatkan rekomendasi resmi dari pemerintah desa maupun pihak kecamatan.
Masyarakat juga menyampaikan keberatan atas klaim bahwa sebagian wilayah yang disengketakan merupakan tanah negara. Menurut mereka, kawasan tersebut telah lama dikelola secara berkelanjutan dan menjadi bagian dari wilayah adat yang memiliki nilai historis, sosial, dan ekonomi bagi warga setempat.
Selain persoalan administratif, warga turut menyampaikan dugaan adanya kerusakan terhadap sejumlah fasilitas milik masyarakat, seperti pondok kebun dan area perkebunan produktif. Namun demikian, berbagai tudingan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.
Soroti Pentingnya Pengakuan Hak Masyarakat Adat
Konflik yang terjadi di Desa Karedan kembali mengangkat isu perlindungan hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Masyarakat menilai bahwa pembangunan dan investasi sektor pertambangan harus tetap memperhatikan prinsip keadilan sosial, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim dan menggantungkan kehidupan pada wilayah tersebut.
Sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan, PT NPR diharapkan dapat membangun komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Dasar Hukum yang Menjadi Acuan Masyarakat
Dalam surat pengaduan yang telah dikirimkan kepada sejumlah lembaga negara, masyarakat mengacu pada berbagai regulasi yang dinilai memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat, antara lain:
1. UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I
Konstitusi mengamanatkan negara untuk mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Masyarakat menilai regulasi tersebut mengatur pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat yang berada di kawasan hutan, termasuk mekanisme penyelesaian apabila terdapat aktivitas usaha yang berdampak pada masyarakat.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012
Putusan ini menjadi salah satu landasan penting dalam pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah yang selama ini mereka kelola.
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Aturan tersebut menjadi dasar pengakuan terhadap berbagai bentuk hak atas tanah yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia.
5. Ketentuan Hukum Pidana Terkait Pengrusakan Barang
Masyarakat juga menyoroti adanya ketentuan hukum yang mengatur larangan merusak barang atau aset milik pihak lain.
Surat Pengaduan Dikirim ke Sejumlah Lembaga Negara
Sebagai bentuk upaya mencari keadilan, masyarakat adat Desa Karedan telah mengirimkan surat pengaduan dan permohonan perlindungan kepada berbagai institusi negara, antara lain Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPK, serta Panglima TNI.
Dalam surat tersebut, masyarakat mengajukan sejumlah permintaan, di antaranya:
- Penghentian sementara aktivitas pada lahan yang masih disengketakan.
- Pelaksanaan pengukuran ulang secara terbuka dan transparan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
- Verifikasi terhadap legalitas dan keabsahan izin yang digunakan perusahaan.
- Penyelesaian persoalan kompensasi atau ganti rugi apabila terbukti terdapat hak masyarakat yang terdampak.
- Pembukaan ruang dialog dan negosiasi yang adil antara perusahaan dan masyarakat.
- Jaminan keamanan bagi warga agar tidak mengalami intimidasi maupun kriminalisasi selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
- Permintaan agar perusahaan membuka secara transparan koordinat wilayah yang telah memperoleh kompensasi serta memasang batas resmi guna menghindari tumpang tindih kepemilikan lahan.
Menunggu Tanggapan Resmi Perusahaan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nusa Persada Resources (PT NPR) belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai aspirasi dan keberatan yang disampaikan masyarakat adat Desa Karedan.
WINews tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi informasi sesuai kode etik jurnalistik.
Perkembangan penyelesaian konflik agraria ini akan menjadi perhatian penting, mengingat menyangkut kepastian hukum investasi, perlindungan hak masyarakat adat, serta keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di wilayah Barito Utara.
(Tim Redaksi )

0 Komentar