MAJIKAN SADIS ANIAYA ART INDONESIA DI MALAYSIA , PROF. DR. SUTAN NASOMAL DESA PEMERINTAH PERKUAT PERLINDUNGAN TKU
WINews Jakarta, 16 Juni 2026 – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia di Malaysia kembali memicu keprihatinan publik. Menanggapi peristiwa tersebut, pakar hukum internasional sekaligus tokoh nasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan yang dinilainya sangat keji dan melampaui batas kemanusiaan.
Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media nasional dan internasional dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (16/6/2026), Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia harus menjadi prioritas utama pemerintah.
Menurutnya, kasus yang viral saat ini hanyalah sebagian kecil dari berbagai persoalan yang selama bertahun-tahun dialami tenaga kerja Indonesia di luar negeri, khususnya di Malaysia.
"Penganiayaan terhadap tenaga kerja Indonesia adalah tindakan yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal kepada setiap warga negaranya yang bekerja di luar negeri," tegas Prof. Sutan Nasomal.
Usulkan Pembentukan Badan Khusus Perlindungan Pekerja Migran
Prof. Sutan Nasomal berharap Presiden RI, Prabowo Subianto, segera membentuk lembaga atau badan khusus yang memiliki kewenangan kuat dalam mengawal, melindungi, membina, dan membela tenaga kerja Indonesia di berbagai negara, baik di kawasan ASEAN, Asia, Afrika maupun negara lainnya.
Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut sudah menjadi kebutuhan mendesak mengingat jumlah pekerja migran Indonesia yang tersebar di berbagai negara terus meningkat setiap tahun.
Ia menilai perlindungan yang selama ini diberikan masih belum optimal, terutama dalam penanganan kasus-kasus kekerasan, eksploitasi, perdagangan manusia, hingga pelanggaran kontrak kerja.
Soroti Lemahnya Perlindungan Pekerja Indonesia di Malaysia
Dalam pandangannya, berbagai kasus kekerasan yang menimpa pekerja migran Indonesia menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan tenaga kerja di negara penempatan.
Prof. Sutan Nasomal mengungkapkan bahwa banyak pekerja migran berangkat dengan harapan meningkatkan kesejahteraan keluarga, namun justru menghadapi berbagai bentuk penderitaan, mulai dari pelanggaran hak kerja, penyiksaan, hingga eksploitasi oleh oknum tertentu.
"Para pekerja migran berangkat demi membantu ekonomi keluarga. Namun tidak sedikit yang justru mengalami perlakuan tidak manusiawi, bahkan menjadi korban praktik perdagangan manusia berkedok penempatan tenaga kerja," ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan praktik pengalihan kontrak kerja oleh agen tenaga kerja yang menyebabkan pekerja ditempatkan pada pihak yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Minta Evaluasi Menyeluruh Kerja Sama Penempatan Tenaga Kerja
Prof. Sutan Nasomal meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai mekanisme kerja sama penempatan tenaga kerja Indonesia dengan negara tujuan, termasuk skema Government to Government (G to G).
Menurutnya, setiap bentuk kerja sama harus benar-benar mampu menjamin keselamatan, hak asasi manusia, kesejahteraan, dan kepastian hukum bagi pekerja migran Indonesia.
Ia menekankan bahwa perlindungan tidak boleh hanya muncul ketika kasus besar menjadi viral, melainkan harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Usulkan Divisi Khusus Tenaga Kerja di Setiap KBRI dan KJRI
Sebagai solusi konkret, Prof. Sutan Nasomal mengusulkan pembentukan Divisi Khusus Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di setiap Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara-negara penempatan pekerja migran.
Divisi tersebut diharapkan memiliki tugas khusus untuk:
Memberikan perlindungan hukum kepada pekerja migran Indonesia.
Menangani pengaduan selama 24 jam.
Memberikan bantuan darurat bagi korban kekerasan.
Melakukan pengawasan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja.
Mencegah praktik perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja.
"Perlindungan tidak boleh mengenal hari libur. Ketika warga negara Indonesia menghadapi masalah di luar negeri, negara harus mampu hadir secepat mungkin melalui mekanisme yang efektif dan profesional," katanya.
Dorong Penciptaan Lapangan Kerja di Dalam Negeri
Selain memperkuat perlindungan pekerja migran, Prof. Sutan Nasomal juga menilai pemerintah perlu memperluas lapangan kerja di dalam negeri agar masyarakat memiliki alternatif pekerjaan yang layak tanpa harus mencari nafkah ke luar negeri.
Menurutnya, pembangunan ekonomi yang merata serta peningkatan investasi produktif dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pekerjaan di luar negeri.
"Negara harus mampu menciptakan peluang kerja yang cukup bagi rakyatnya sehingga masyarakat dapat hidup sejahtera tanpa harus menghadapi berbagai risiko tinggi di luar negeri," ujarnya.
Perlindungan Pekerja Migran Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia di luar negeri kembali menjadi pengingat penting bahwa perlindungan tenaga kerja bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan tanggung jawab negara, lembaga penempatan, dan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan penguatan sistem perlindungan, pengawasan yang ketat, serta penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus-kasus kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia tidak lagi terulang di masa mendatang.
Narasumber: Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH
Pewarta :Rodi Ajat Subekti
Editor: Nursoleh

0 Komentar