Breaking News

Audio Reader
Speed:

MHI Sukses Gelar Webinar Nasional, Kupas Tuntas Tantangan Mediasi Perkara Kebendaan di Pengadilan Agama Era Modern




Jakarta, WINews -12 Juni 2026 – Komitmen dalam meningkatkan literasi hukum nasional kembali ditunjukkan Mimbar Hukum Indonesia (MHI) melalui penyelenggaraan Webinar Nasional bertema “Problematika Mediasi Perkara Kebendaan di Pengadilan Agama Era Modern: Tantangan, Hambatan, dan Peluang Penyelesaian Sengketa Secara Damai” yang berlangsung secara daring pada Jumat (12/6/2026).

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Akademisi, hakim, advokat, notaris, mahasiswa hukum, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum turut mengikuti diskusi yang membahas secara mendalam peran strategis mediasi dalam penyelesaian sengketa kebendaan di lingkungan Peradilan Agama.

Mediasi Dinilai Semakin Penting di Tengah Kompleksitas Sengketa Syariah

Webinar menghadirkan narasumber utama, Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa perkembangan hukum dan ekonomi syariah telah membawa perubahan signifikan terhadap karakter perkara yang masuk ke Pengadilan Agama.

Menurutnya, sengketa yang berkaitan dengan harta bersama, waris, hibah, wakaf, hingga transaksi ekonomi syariah kini semakin kompleks dan membutuhkan pendekatan penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada putusan hukum, tetapi juga mampu menjaga hubungan sosial antar pihak yang bersengketa.

“Keberhasilan mediasi tidak semata-mata ditentukan oleh regulasi yang berlaku, tetapi juga sangat bergantung pada kemampuan mediator dalam membangun komunikasi yang efektif, menciptakan kepercayaan, serta mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” ungkap Dr. Alamsyah.

Ia juga menyoroti berbagai tantangan yang sering muncul dalam praktik mediasi, seperti rendahnya itikad baik para pihak, kerumitan objek sengketa, munculnya transaksi digital berbasis syariah, hingga kebutuhan adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan dinamika sosial masyarakat modern.

MHI Konsisten Menjadi Wadah Edukasi dan Pengembangan Ilmu Hukum

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menegaskan bahwa MHI terus berkembang sebagai platform edukasi hukum nasional yang terbuka bagi seluruh kalangan.

Ia menjelaskan bahwa sejak berdiri pada 1 September 2023, MHI secara konsisten menyelenggarakan berbagai program peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum.

“Webinar Nasional pertama kami dilaksanakan pada 14 Oktober 2023. Hingga saat ini, Mimbar Hukum Indonesia telah berhasil menyelenggarakan lebih dari 290 Webinar Nasional Hukum dan Pelatihan Hukum. Seluruh kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan literasi hukum dan kualitas SDM Indonesia,” ujar Jamil.

Menurutnya, tema mediasi perkara kebendaan sangat relevan dengan perkembangan hukum nasional saat ini. Meningkatnya aktivitas ekonomi syariah dan kompleksitas sengketa keperdataan menjadikan mediasi sebagai instrumen penting dalam menciptakan penyelesaian yang lebih cepat, efisien, berkeadilan, dan berorientasi pada perdamaian.

Forum Strategis Pertukaran Gagasan Para Praktisi dan Akademisi

Webinar berlangsung interaktif dengan berbagai sesi diskusi yang mempertemukan perspektif akademis dan praktik peradilan. Para peserta memperoleh pemahaman yang lebih luas mengenai implementasi mediasi dalam perkara kebendaan, termasuk strategi menghadapi hambatan yang kerap muncul dalam proses penyelesaian sengketa.

Diskusi juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas mediator, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta optimalisasi mekanisme mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang mampu mengurangi beban perkara di pengadilan.

Partisipasi aktif dari peserta menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap forum-forum edukatif yang membahas isu hukum secara mendalam, aplikatif, dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Perkuat Budaya Penyelesaian Sengketa Secara Damai

Keberhasilan webinar ini semakin mempertegas posisi Mimbar Hukum Indonesia sebagai salah satu lembaga edukasi hukum yang konsisten menghadirkan kajian-kajian strategis dan aktual.

Di tengah meningkatnya kompleksitas sengketa kebendaan di lingkungan Peradilan Agama, para peserta berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan guna memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai, efektif, dan berkeadilan.

Penyelesaian sengketa melalui mediasi dinilai tidak hanya mampu menghemat waktu dan biaya proses hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan yang lebih berkelanjutan tanpa harus mengorbankan hubungan sosial maupun kekeluargaan.

MHI Siapkan Sertifikasi Jurnalis Hukum dan Webinar Nasional Berikutnya

Sebagai bagian dari agenda pengembangan kompetensi hukum nasional, Mimbar Hukum Indonesia juga telah menyiapkan sejumlah kegiatan lanjutan dalam waktu dekat.

Pada 20–21 Juni 2026, MHI akan menyelenggarakan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum dengan gelar non-akademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) yang ditujukan bagi praktisi media, mahasiswa, maupun pemerhati hukum.

Selanjutnya, pada 25 Juni 2026, MHI akan menggelar Webinar Nasional bertema:

“Sengketa Harta Bersama Dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, dan Pertimbangan Hakim yang Jarang Diketahui Publik.”

Kegiatan tersebut akan menghadirkan narasumber MAHDYS SYAM, S.H., M.H., Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Majene, Sulawesi Barat.

Seluruh agenda akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diharapkan dapat semakin memperkuat budaya literasi hukum, profesionalisme, serta pemahaman masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

(Redaksi WINews)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close