Breaking News

Audio Reader
Speed:

Penambangan Pasir Ilegal di Way Semaka Jadi Sorotan, Pemkab Tanggamus Dorong Legalisasi dan Penataan Berkelanjutan


TANGGAMUS, WINews - Aktivitas penambangan pasir yang diduga berlangsung tanpa izin di sepanjang aliran Sungai Way Semaka, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Maraknya eksploitasi material sungai tersebut tidak hanya memunculkan persoalan hukum, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait fenomena yang belakangan menjadi sorotan publik tersebut. Kepala DLH Tanggamus, Kemas Amin Yusfi, menegaskan bahwa persoalan pertambangan tidak dapat dilihat secara sederhana karena menyangkut aspek regulasi, kewenangan pemerintahan, hingga keberlanjutan lingkungan hidup.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026), Kemas menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan maupun dokumen lingkungan berada di tingkat pemerintah provinsi, bukan pemerintah kabupaten.

"Kita memiliki persepsi yang sama terkait persoalan ini. Perlu dipahami bahwa izin usaha pertambangan dan dokumen lingkungan bukan diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, melainkan menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi," ujar Kemas.

Meski demikian, ia mengakui bahwa berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan, aktivitas pengambilan pasir yang berlangsung saat ini berpotensi masuk dalam kategori pertambangan ilegal karena belum memiliki legalitas yang jelas.

"Jika melihat fakta di lapangan, menurut penilaian kami aktivitas tersebut termasuk pertambangan tanpa izin atau ilegal," tegasnya.

Puluhan Truk Hilir Mudik Setiap Hari

Aktivitas penambangan pasir di Sungai Way Semaka diketahui berlangsung cukup intensif. Setiap hari puluhan kendaraan pengangkut material keluar-masuk lokasi untuk membawa pasir ke berbagai daerah, baik di dalam maupun luar Kabupaten Tanggamus.

Kondisi ini menjadi perhatian warga karena selain berpotensi mengurangi daya dukung lingkungan sungai, juga dikhawatirkan dapat mempercepat terjadinya erosi bantaran, perubahan aliran sungai, hingga mengancam habitat satwa yang hidup di kawasan tersebut.

Sejumlah masyarakat bahkan mempertanyakan legalitas usaha yang berjalan secara terbuka tersebut. Pasalnya, beberapa pelaku usaha disebut mengakui belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

Pemkab Pilih Pendekatan Pembinaan

Alih-alih mengambil langkah represif, Pemerintah Kabupaten Tanggamus saat ini memilih pendekatan pembinaan dan penataan sebagai solusi awal. Menurut Kemas, pemerintah sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi guna memastikan status hukum dan legalitas lokasi penambangan tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah juga melibatkan pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi komunikasi dengan para pelaku usaha.

"Kami mengedepankan pembinaan. Seperti pengalaman sebelumnya, kami mendorong para pelaku usaha untuk membentuk badan hukum, misalnya melalui koperasi. Dengan begitu proses pengurusan izin bisa dilakukan secara lebih terstruktur," jelasnya.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya untuk mengubah aktivitas yang selama ini berlangsung secara informal menjadi usaha yang legal, tertib, dan mampu memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Legalitas Dinilai Penting untuk Keselamatan dan Kesejahteraan

Kemas menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Menurutnya, legalitas usaha memiliki fungsi penting dalam melindungi pekerja, menjamin keamanan operasional, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Harapan kami masyarakat yang beraktivitas di sana dapat segera mengurus perizinan secara resmi agar mereka bisa bekerja dengan aman, nyaman, dan memiliki kepastian hukum," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa ketika aktivitas pertambangan telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, maka sektor tersebut berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Dengan adanya izin yang sah, kegiatan ini nantinya dapat memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah yang pada akhirnya kembali untuk kepentingan masyarakat luas," imbuhnya.

Dibutuhkan Solusi Terpadu dan Berkelanjutan

DLH Tanggamus menilai persoalan pertambangan pasir di Sungai Way Semaka tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Di tengah meningkatnya kebutuhan material konstruksi, pemerintah berharap penataan sektor pertambangan rakyat dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Sementara itu, warga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar eksploitasi pasir yang berlangsung tidak menimbulkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem Sungai Way Semaka yang selama ini menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat setempat.

Dengan semakin kuatnya sorotan publik terhadap aktivitas tersebut, penanganan penambangan pasir di Way Semaka kini menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang legal, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Pewarta: Tim Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close