Breaking News

Audio Reader
Speed:

Pendaftaran Siswa Baru: Ironi Pembiayaan Pendidikan SMA Dan Madrasah

Pendaftaran Siswa Baru: Ironi Pembiayaan Pendidikan SMA Dan Madrasah

WINews - Opini, "Pendidikan Dasar dan Menengah Gratis." Sebuah janji yang selalu terdengar seksi, terutama saat musim kampanye tiba. Konstitusi kita bersabda dengan sangat agung: pendidikan adalah hak, dan negara wajib membiayainya. Katanya, lewat pendidikan, anak-anak republik ini bisa merdeka dari belenggu kemiskinan.

Namun mari kita turun melihat realita ini, mari kita turun dari mimbar politik yang bising itu. Mari kita lihat apa yang sebenarnya terjadi di meja pendaftaran sekolah.

Di Jawa Tengah, kita sedang dipertontonkan dua wajah negara yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, anak-anak yang masuk SMA atau SMK Negeri bisa melangkah ringan. Keringat orang tua mereka dibasuh oleh kucuran APBD Provinsi yang bersinergi dengan APBN. SPP nihil, uang gedung tak ada lagi. Di titik ini, negara hadir dengan senyum paripurna.

Tapi, coba tengok saudara mereka yang memilih madrasah. Anak-anak yang masuk Madrasah Aliyah Negeri (MAN) demi memperdalam wawasan agamanya, justru disambut dengan sodoran tagihan yang bikin dada sesak.

Ada lembaran Sumbangan Pengembangan Kelembagaan yang angkanya bisa mencapai jutaan rupiah per tahun ajaran baru dan saat nai k dikelas 11 dan 12 dengan istilah SOP (Sumbangan Operasional Pendidikan) dan SPKL ( Sumbangan Pengembangan Kelembagaan dan Lingkungan)/uang gedung.

Pertanyaannya: Mengapa anak bangsa yang bernaung di bawah atap republik yang sama, diperlakukan layaknya warga negara kelas dua hanya karena logo kementeriannya berbeda?

Alasannya klasik. Birokrasi. SMA adalah "anak kandung" Pemerintah Provinsi yang dimanjakan dana otonomi daerah. Sementara Madrasah adalah instansi vertikal di bawah Kementerian Agama Pusat, yang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)-nya kerap kali hanya cukup untuk menyambung napas harian, tanpa suntikan APBD untuk membangun fasilitas.

Lalu, siapa yang disuruh menanggung beban ketidakmampuan anggaran negara ini? Anda sudah bisa menebaknya: Rakyat.

Kementerian Agama memang menerbitkan aturan, Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020. Di atas kertas, bahasanya sangat indah: partisipasi masyarakat dan sumbangan sukarela. Tapi mari kita jujur. Di lapangan, kata "sukarela" itu kerap kali bergeser menjadi kewajiban tak tertulis berbaju komite madrasah.

Bisa dibayangkan? Seorang wali murid yang merupakan buruh bergaji UMR di kisaran dua jutaan sebulan, tiba-tiba disodorkan selembar "Surat Kesanggupan". Sebuah kertas yang seolah menjadi jebakan psikologis. Jika tidak tanda tangan, ada ketakutan sang anak dipersulit atau seragam tertahan.

Saat angka sumbangan sudah diketik permanen dan mengikat, di situlah esensi gotong royong mati, digantikan oleh tekanan administratif yang membebani.Membiarkan buruh bergaji UMR menanggung beban uang gedung jutaan rupiah, bukanlah sekadar persoalan salah administrasi. Itu adalah tindakan yang mencederai Sila Kelima Pancasila kita.

Pemerintah tidak boleh cuci tangan. Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama harus duduk di satu meja. Ego sektoral harus diruntuhkan demi memastikan dana pendidikan terdistribusi merata, tak peduli sekolah itu berlabel dinas atau agama. Sebab keadilan, tidak boleh berhenti hanya karena perbedaan sekat birokrasi.

Ketika pendidikan gratis hanya menjadi jargon manis, rakyat kecillah yang kembali ditodong di barisan paling miris.

Dalihnya gotong royong dan sumbangan sukarela, tapi nyatanya rincian dipatok baku, membuat orang tua yang papa menjadi tak berdaya.

Selembar surat kesanggupan seakan menjadi alat penyandera masa depan, memperlebar jurang ketimpangan, mengoyak asas keadilan.

Sungguh ironis melihat sistem birokrasi di negeri ini, ketika anak madrasah merasa dianaktirikan di tanahnya sendiri.

Bukankah mereka mencium sang saka yang sama?
Mengapa hak belajarnya harus ditimbang dengan harga?
Negara harus berhenti bersembunyi di balik aturan yang ambigu.
Karena keadilan sosial, bukanlah barang dagangan yang bisa dipalsu.
Keadilan sejati tak mengenal perbedaan logo kementerian.

Hak belajar anak bangsa adalah mutlak, tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi beban.

Oleh : Budhy

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close