
RANTAUPRAPAT, WINews - Persidangan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap kembali bergulir di Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Rabu (17/6/2026) dengan agenda penyampaian replik dari pihak Penggugat terhadap eksepsi dan jawaban yang sebelumnya diajukan para tergugat melalui sistem persidangan elektronik (e-Court).
Dalam dokumen replik yang disampaikan kepada majelis hakim, Penggugat melalui kuasa hukumnya secara tegas menolak seluruh dalil eksepsi maupun jawaban para tergugat. Penggugat menilai argumentasi yang diajukan pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan belum mampu membantah pokok-pokok gugatan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Penggugat Tegaskan Gugatan Telah Memenuhi Syarat Formil
Dalam repliknya, Penggugat menyatakan bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum acara perdata, baik dari sisi formil maupun materiil. Mulai dari identitas para pihak, uraian fakta hukum, dasar hukum yang digunakan, objek sengketa, bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) yang didalilkan, hingga tuntutan atau petitum yang dimohonkan kepada majelis hakim disebut telah dijabarkan secara lengkap dan jelas.
Menurut Penggugat, tidak terdapat cacat formil sebagaimana yang dipersoalkan para tergugat dalam eksepsinya.
Bantah Dalil Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam replik adalah bantahan terhadap keberatan tergugat yang menyebut gugatan Penggugat bersifat kabur atau obscuur libel.
Penggugat menegaskan bahwa seluruh uraian dalam gugatan telah disusun secara sistematis dan rinci sehingga mudah dipahami. Bahkan, menurut Penggugat, fakta bahwa para tergugat mampu menyusun jawaban secara detail terhadap setiap dalil gugatan menjadi bukti bahwa substansi gugatan telah dipahami dengan baik.
Dengan demikian, Penggugat menilai dalil mengenai gugatan kabur tidak memiliki dasar yang cukup untuk diterima oleh majelis hakim.
Soal Legal Standing, Penggugat Klaim Memiliki Kepentingan Hukum Langsung
Selain membantah eksepsi mengenai kejelasan gugatan, Penggugat juga menolak argumentasi yang mempertanyakan kedudukan hukumnya (legal standing) dalam perkara tersebut.
Dalam replik disebutkan bahwa Penggugat memiliki kepentingan hukum yang langsung berkaitan dengan objek sengketa. Penggugat mengaku menguasai objek berdasarkan alas hak yang sah serta mengalami kerugian akibat tindakan yang didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Atas dasar itu, Penggugat menilai dirinya memiliki kapasitas hukum yang cukup untuk mengajukan gugatan dan memperjuangkan hak-haknya melalui jalur peradilan.

Tolak Penggunaan Putusan Perkara Sebelumnya
Pada bagian pokok perkara, Penggugat juga menyoroti penggunaan Putusan Nomor 79/Pdt.G/2023/PN Rap yang dijadikan dasar pembelaan oleh para tergugat.
Menurut Penggugat, putusan tersebut tidak dapat dijadikan landasan untuk menolak gugatan yang sedang diperiksa saat ini karena Penggugat bukan pihak dalam perkara sebelumnya. Oleh sebab itu, Penggugat berpendapat putusan tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap dirinya.
Argumen tersebut menjadi salah satu poin penting yang diajukan guna memperkuat posisi hukum Penggugat dalam persidangan yang sedang berlangsung.
Pertanyakan Dasar Penguasaan Objek Sengketa
Penggugat juga mempertanyakan dasar penguasaan objek sengketa yang diklaim para tergugat melalui akta hibah.
Dalam replik dijelaskan bahwa keberadaan suatu akta hibah tidak secara otomatis membuktikan kesesuaian objek yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi faktual di lapangan. Selain itu, menurut Penggugat, keberadaan akta tersebut juga tidak serta merta menghapus hak pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki kepentingan hukum terhadap objek yang disengketakan.
Karena itu, Penggugat meminta agar seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan objek sengketa diuji secara menyeluruh dalam tahap pembuktian nantinya.
Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tergugat
Melalui replik yang telah diajukan, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk menolak seluruh eksepsi para tergugat, mengesampingkan seluruh jawaban yang dinilai tidak berdasar, serta mengabulkan gugatan Penggugat sesuai petitum yang telah dimohonkan dalam gugatan pokok.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda penyampaian duplik dari pihak tergugat, sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian yang akan menjadi penentu dalam mengungkap fakta-fakta hukum di persidangan.
Tahapan duplik dan pembuktian tersebut diperkirakan akan menjadi fase krusial dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap, mengingat masing-masing pihak berupaya memperkuat argumentasi dan alat bukti untuk meyakinkan majelis hakim.
Pewarta: DR Rangkti
0 Komentar