LABUHANBATU, WINews – Perjuangan mencari keadilan yang dilakukan seorang janda asal Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki fase penting di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Dalam sidang lanjutan perkara perdata Nomor 52/Pdt.G/2026/PN Rap, Rabu (17/6/2026), Penggugat Lasmariati Sirait melalui tim kuasa hukumnya resmi menyerahkan dokumen Replik sebagai jawaban atas eksepsi dan bantahan yang diajukan para Tergugat.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penolakan klaim asuransi jiwa secara sepihak, yang menurut Penggugat telah mengakibatkan kerugian besar bagi ahli waris. Gugatan tersebut diajukan terhadap PT BCA Finance Cabang Rantauprapat, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Medan.

Bermula dari Meninggalnya Debitur yang Terlindungi Asuransi

Sengketa hukum ini berawal dari meninggalnya suami Penggugat, Almarhum Riston Sagala, pada 23 Maret 2025. Semasa hidupnya, almarhum diketahui memiliki dua unit kendaraan yang diperoleh melalui fasilitas pembiayaan (leasing) yang disertai perlindungan asuransi jiwa kredit.

Menurut keterangan Penggugat, setelah debitur meninggal dunia, klaim asuransi atas kendaraan pertama berupa Suzuki New Carry disetujui dan seluruh kewajiban kredit dinyatakan lunas oleh perusahaan asuransi.

Namun, kondisi berbeda terjadi pada kendaraan kedua, yakni Daihatsu New Sigra. Klaim asuransi yang diajukan untuk unit tersebut justru ditolak dengan alasan adanya ketentuan “masa tunggu enam bulan” sebagaimana tercantum dalam polis.

Perbedaan perlakuan terhadap dua objek pembiayaan dengan tertanggung yang sama inilah yang kemudian menjadi dasar utama gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Lasmariati Sirait.

Replik: Penggugat Bantah Seluruh Eksepsi Tergugat

Dalam dokumen Replik yang disampaikan kepada Majelis Hakim, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners membantah secara tegas seluruh dalil yang diajukan para Tergugat.

Salah satu poin penting yang disorot adalah keberatan terhadap permintaan Tergugat I agar perkara diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan klausul pilihan domisili dalam perjanjian pembiayaan.

Menurut Penggugat, klausul tersebut merupakan bagian dari kontrak baku yang disusun sepihak dan berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen. Oleh karena itu, klausul tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk mengalihkan kewenangan pengadilan.

Pertanyakan Konsistensi Penolakan Klaim

Kuasa hukum Penggugat juga mempertanyakan konsistensi perusahaan asuransi dalam menangani klaim yang berasal dari tertanggung yang sama.

“Jika klaim untuk kendaraan pertama dapat dibayarkan dan dinyatakan sah, maka perlu dijelaskan secara transparan mengapa klaim kendaraan kedua justru ditolak, padahal tertanggung dan waktu meninggal dunia adalah sama,” demikian substansi yang disampaikan dalam Replik.

Menurut Penggugat, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen dalam produk pembiayaan yang dibundel dengan asuransi jiwa.

Klausul Masa Tunggu Dinilai Tidak Transparan

Pihak Penggugat juga menilai klausul masa tunggu enam bulan yang dijadikan dasar penolakan klaim tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada debitur maupun ahli waris saat perjanjian pembiayaan ditandatangani.

Dalam argumentasinya, Penggugat menyebut bahwa konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas, benar, dan mudah dipahami mengenai seluruh syarat serta risiko dalam produk keuangan yang ditawarkan.

Karena itu, klausul yang tidak disosialisasikan secara memadai dianggap berpotensi merugikan konsumen dan bertentangan dengan prinsip transparansi yang menjadi dasar perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Soroti Legalitas Dokumen Pembiayaan

Aspek lain yang turut dipersoalkan dalam perkara ini adalah terkait dokumen pembiayaan yang disebut dibuat oleh notaris dari luar daerah.

Penggugat berpendapat bahwa perjanjian pembiayaan ditandatangani di Rantauprapat, sementara akta dibuat oleh notaris yang berkedudukan di Depok. Kondisi tersebut, menurut Penggugat, perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur jabatan notaris.

Argumentasi ini diajukan sebagai bagian dari upaya menguji keabsahan dan kekuatan hukum dokumen yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak.

Tolak Gugatan Balik dan Permohonan Sita Jaminan

Selain menghadapi gugatan pokok, Penggugat juga menolak gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan oleh PT BCA Finance.

Dalam gugatan balik tersebut, perusahaan pembiayaan meminta pembayaran sisa kredit sebesar Rp169.193.672 serta mengajukan permohonan sita jaminan terhadap kendaraan Daihatsu New Sigra yang menjadi objek sengketa.

Penggugat berpendapat bahwa sejak debitur meninggal dunia dan telah terdaftar sebagai peserta asuransi jiwa kredit, kewajiban pelunasan seharusnya beralih kepada perusahaan asuransi sesuai prinsip perlindungan yang dijanjikan dalam produk pembiayaan tersebut.

OJK Ikut Digugat karena Dinilai Lalai Mengawasi

Menariknya, perkara ini juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Medan sebagai Tergugat III.

Penggugat menilai lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut memiliki tanggung jawab dalam memastikan praktik pemasaran, penggunaan klausula baku, serta pelaksanaan produk asuransi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, OJK turut dimasukkan dalam gugatan atas dugaan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap praktik yang dinilai merugikan konsumen.

Menanti Putusan yang Berpotensi Menjadi Preseden

Melalui Replik yang telah disampaikan, Lasmariati Sirait meminta Majelis Hakim PN Rantauprapat menolak seluruh eksepsi para Tergugat dan mengabulkan seluruh tuntutan dalam gugatan pokok.

Selain meminta pembebasan dari kewajiban sisa kredit, Penggugat juga memohon agar pengadilan menolak permohonan sita jaminan atas kendaraan yang menjadi objek sengketa.

Perkara ini dipandang penting karena menyentuh isu perlindungan konsumen, transparansi industri asuransi, serta kepastian hukum dalam produk pembiayaan yang dilengkapi perlindungan asuransi jiwa. Putusan yang nantinya dijatuhkan Majelis Hakim berpotensi menjadi perhatian publik dan referensi bagi penyelesaian sengketa serupa di masa mendatang.

Pewarta: DR. Rangkuti
Editor: WINews