
MERANGIN, WINews - Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU 24.373.80 Simpang Limbur, Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menjadi perhatian publik. Isu yang berkembang terkait praktik pelangsiran BBM subsidi menggunakan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi memunculkan kekhawatiran mengenai efektivitas pengawasan penyaluran energi bersubsidi yang dibiayai negara.
Sejumlah informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan adanya aktivitas pengisian solar subsidi oleh kendaraan pickup dan truk yang diduga menggunakan tangki tambahan untuk memperoleh BBM dalam jumlah lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Praktik semacam ini diduga berpotensi membuka celah penyalahgunaan subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak.
BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran
Program subsidi energi merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk membantu sektor produktif dan masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi menjadi persoalan serius yang dapat berdampak langsung terhadap ketersediaan pasokan bagi petani, nelayan, pelaku UMKM, transportasi umum, dan sektor lain yang bergantung pada solar bersubsidi.
Sejumlah warga mengaku khawatir apabila praktik pelangsiran terus terjadi tanpa pengawasan ketat. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap BBM subsidi dan membuka peluang keuntungan bagi pihak-pihak tertentu yang tidak berhak menerima subsidi negara.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya transparansi dalam sistem distribusi BBM subsidi serta peningkatan pengawasan di tingkat SPBU agar penyaluran berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum
Di tengah berkembangnya informasi mengenai dugaan pelangsiran BBM subsidi, sejumlah narasumber juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang disebut-sebut sering berada di sekitar lokasi SPBU.
Beberapa sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mendengar adanya informasi mengenai dugaan setoran sekitar Rp20.000 dari setiap kendaraan yang melakukan aktivitas pelangsiran.
Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum memperoleh konfirmasi resmi maupun hasil verifikasi independen dari pihak berwenang. Karena itu, seluruh dugaan yang beredar tetap harus diuji melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia BBM
Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), aparat penegak hukum, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Paminal Mabes Polri segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, apabila dugaan penyalahgunaan BBM subsidi benar terjadi, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi pemerintah.
“Negara tidak boleh kalah terhadap mafia BBM subsidi. Jika benar terdapat praktik pelangsiran yang terorganisir maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, maka seluruh rangkaian peristiwa harus diusut secara tuntas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Desakan Investigasi terhadap Jaringan Distribusi Ilegal
Senada dengan hal tersebut, Ass. Adv. Slamet Riyadi yang akrab disapa Bang Dewan, selaku Pimpinan Umum salah satu media online di Jakarta, meminta aparat terkait menelusuri seluruh rantai distribusi yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi.
Menurutnya, penyelidikan tidak hanya perlu difokuskan pada aktivitas pengisian BBM di SPBU, tetapi juga terhadap dugaan penggunaan kendaraan bertangki modifikasi, kemungkinan penyalahgunaan barcode subsidi, hingga jaringan distribusi ilegal yang diduga memperoleh keuntungan dari selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi.
“Jika ditemukan adanya unsur pidana maupun pelanggaran etik, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Persiapkan Laporan ke Propam dan Paminal Mabes Polri
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sejumlah insan pers di Jakarta tengah mempersiapkan laporan resmi kepada Divisi Propam dan Paminal Mabes Polri. Langkah tersebut bertujuan meminta klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang namanya disebut dalam berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Pengawasan yang transparan dan akuntabel dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan program subsidi energi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hak Jawab Tetap Dibuka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 24.373.80 Simpang Limbur maupun pihak-pihak yang disebut dalam berbagai informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi WINews tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi guna memberikan penjelasan, bantahan, maupun informasi tambahan atas pemberitaan ini.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Merangin diharapkan dapat segera memperoleh kejelasan melalui proses investigasi yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga distribusi energi bersubsidi dapat kembali berjalan tepat sasaran sesuai tujuan pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat.
Sumber : Prof . Sutan Nasoman (Red)
0 Komentar