
KEDIRI, WINews - Polemik kepemilikan lahan di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Sengketa yang melibatkan ahli waris almarhum H. Abbas Zaini Dahlan dengan Pemerintah Kota Kediri ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi administrasi pertanahan dan kepastian hukum atas aset negara.
Perhatian masyarakat mengarah pada sebuah bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa setelah muncul dua klaim kepemilikan yang berbeda. Di lokasi tersebut terpasang papan informasi yang menyatakan lahan merupakan milik ahli waris almarhum H. Abbas Zaini Dahlan. Namun, pada area yang sama juga berdiri papan aset yang menyebut tanah tersebut sebagai milik Pemerintah Kota Kediri berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 34.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai riwayat peralihan hak atas tanah yang diduga sebelumnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum H. Abbas Zaini Dahlan.
Ahli Waris Pertanyakan Dasar Hukum Perubahan Status Tanah
Kuasa hukum ahli waris, Sutrisno, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran dan kajian mendalam terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan tersebut.
Menurutnya, keluarga besar almarhum mempertanyakan proses administrasi yang menyebabkan tanah yang sebelumnya tercatat sebagai milik pribadi berubah menjadi aset pemerintah daerah.

"Berdasarkan dokumen yang kami miliki, terdapat sejumlah Sertifikat Hak Milik atas nama almarhum H. Abbas Zaini Dahlan yang diterbitkan pada tahun 1981 dan 1982. Hingga saat ini, klien kami tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun pelepasan hak kepada pihak manapun," jelas Sutrisno.
Ia menambahkan, pihak ahli waris memperoleh informasi bahwa sebelum almarhum meninggal dunia, beberapa sertifikat tanah sempat dipinjam oleh pihak tertentu. Namun setelah wafatnya almarhum, muncul Sertifikat Hak Pakai Nomor 34 yang kini menjadi dasar klaim Pemerintah Kota Kediri atas lahan tersebut.
"Pertanyaan mendasar kami adalah bagaimana proses perubahan status tersebut terjadi dan dokumen hukum apa yang menjadi landasannya. Hal ini penting untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas," tegasnya.
Tim Hukum Siapkan Langkah Hukum
Saat ini tim kuasa hukum tengah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen pendukung, termasuk arsip sertifikat, riwayat administrasi pertanahan, serta dokumen yang berkaitan dengan proses perubahan hak atas tanah.
Sutrisno menyatakan bahwa apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian administrasi, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak-hak ahli waris.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap proses pengalihan atau perubahan status tanah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki dasar administrasi yang sah.
GRIB Jaya Kota Kediri Dorong Transparansi Data Pertanahan
Perhatian terhadap kasus ini juga datang dari GRIB Jaya Kota Kediri yang saat ini turut mengawal perkembangan persoalan tersebut.
Perwakilan organisasi tersebut menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dari seluruh pihak yang terlibat, baik pemerintah daerah maupun instansi pertanahan. Menurut mereka, transparansi menjadi kunci utama untuk menghindari munculnya spekulasi dan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
"Apabila memang terdapat proses perubahan dari Sertifikat Hak Milik menjadi Hak Pakai milik pemerintah daerah, tentu harus ada dokumen administrasi dan dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan," ujar salah satu perwakilan GRIB Jaya Kota Kediri.
Mereka berharap seluruh data yang berkaitan dengan riwayat tanah dapat dibuka secara objektif agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai status kepemilikan lahan tersebut.

Pengamat: Kepastian Hukum Harus Menjadi Prioritas
Sejumlah pengamat pertanahan menilai sengketa seperti ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan tata kelola aset pemerintah.
Menurut mereka, perbedaan klaim kepemilikan atas suatu bidang tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang transparan. Proses tersebut dapat dilakukan melalui verifikasi dokumen, mediasi, maupun jalur peradilan apabila diperlukan.
Kepastian hukum dinilai sangat penting untuk mencegah potensi konflik sosial serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pertanahan di Indonesia.

Menunggu Klarifikasi Pemkot dan BPN
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ahli waris masih terus mengumpulkan berbagai dokumen pendukung guna memperkuat data kepemilikan yang mereka miliki.
Sementara itu, redaksi WINews masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Kota Kediri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan yang berimbang mengenai riwayat dan status hukum lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.
Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan tanah, transparansi administrasi pertanahan, serta perlindungan hak-hak masyarakat dalam sistem hukum agraria Indonesia.
Pewarta: Marlina
0 Komentar