Labuhanbatu, WINews - Respons cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Panai Hilir kembali membuahkan hasil. Tim Macan Pesisir berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian uang milik seorang warga di Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dan mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku hanya beberapa jam setelah laporan diterima.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polsek Panai Hilir dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan seorang nelayan bernama Sui Hwat (53) yang berdomisili di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir. Korban melaporkan kehilangan uang tunai yang diduga telah terjadi berulang kali di kediamannya.
Merasa curiga dengan sering hilangnya uang di dalam rumah, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terlihat seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial N alias Inun (23) diduga mengambil uang tunai yang disimpan di laci kamar pribadi korban.
Temuan itu kemudian diperkuat dengan keterangan dua orang saksi, yakni Revan dan Hendrik, yang turut menyaksikan rekaman CCTV tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.200.000 dan selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polsek Panai Hilir pada Senin (22/6/2026).
Polisi Bergerak Cepat Usai Terima Laporan
Menindaklanjuti laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/24/VI/2026/SPKT/Polsek Panai Hilir/Polres Labuhanbatu, Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH bersama Tim Macan Pesisir untuk melakukan penyelidikan.
Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti yang diperoleh.
Berkat kerja cepat dan terukur, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku Akui Perbuatannya
Saat menjalani pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban. Dari hasil interogasi, petugas juga menemukan uang hasil dugaan pencurian yang disimpan di bawah tilam pada kamar keluarga korban.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Panai Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat proses penyidikan, di antaranya:
- Uang tunai sebesar Rp1.200.000 dalam pecahan Rp100.000;
- Satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV;
- Satu potong baju blus motif batik;
- Satu potong celana warna hijau yang dikenakan saat kejadian.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, mulai dari rekaman CCTV, keterangan saksi, barang bukti, hingga pengakuan pelaku, penyidik menetapkan N alias Inun sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Komitmen Polri Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan efektivitas kinerja Tim Macan Pesisir Polsek Panai Hilir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polsek Panai Hilir menegaskan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip cepat tanggap terhadap setiap laporan yang masuk.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar