Breaking News

Audio Reader
Speed:

Terkait Pengembalian Dana Beasiswa Berani Cerdas, Untad: Kami Hanya Membantu Koordinasi

Palu, WINews – Menanggapi pemberitaan mengenai pengembalian dana oleh sejumlah mahasiswa penerima Program Beasiswa Berani Cerdas, Universitas Tadulako (Untad) melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Andi Rusdin, menegaskan bahwa kampus hanya membantu proses penyampaian informasi dan koordinasi berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selaku pengelola program.

Ditemui pada Rabu (24/6), Andi Rusdin menjelaskan bahwa pada Mei 2026 Untad menerima surat dari pengelola Program Beasiswa Berani Cerdas yang memuat daftar mahasiswa yang teridentifikasi menerima beasiswa ganda (double funding). Dalam surat tersebut, pengelola program meminta bantuan universitas untuk menyampaikan informasi kepada mahasiswa yang bersangkutan agar segera mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima.

Menurut Andi Rusdin, permintaan pengembalian dana tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan Program Beasiswa Berani Cerdas Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 atau gelombang pertama program.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah penerima Beasiswa Berani Cerdas yang pada periode yang sama juga menerima bantuan pendidikan dari sumber pendanaan lain. Ia menjelaskan, kondisi tersebut terjadi pada tahap awal pelaksanaan program ketika proses pendaftaran dilakukan langsung oleh mahasiswa kepada penyelenggara beasiswa tanpa melibatkan mekanisme verifikasi bersama antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi.

“Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi administrasi yang dilakukan pengelola program, mahasiswa yang teridentifikasi menerima beasiswa ganda diwajibkan mengembalikan dana Beasiswa Berani Cerdas yang telah diterima sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Data tersebut merupakan hasil verifikasi pengelola program. Posisi Untad hanya membantu menyampaikan informasi dan memfasilitasi koordinasi dengan mahasiswa yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada saat itu seluruh proses pendaftaran dilakukan langsung oleh mahasiswa kepada pengelola program.

“Seluruh dokumen persyaratan diajukan secara mandiri oleh mahasiswa, mulai dari surat keterangan mahasiswa aktif, transkrip akademik, hingga surat pernyataan tidak menerima beasiswa lain. Dalam proses tersebut, kampus hanya berperan menerbitkan dokumen administrasi yang menjadi persyaratan program. Setelah dinyatakan lulus seleksi, dana beasiswa disalurkan langsung oleh penyelenggara program ke rekening masing-masing mahasiswa,” jelasnya.

Andi Rusdin menambahkan, mulai Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 atau gelombang kedua Program Berani Cerdas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pembenahan tata kelola program dengan melibatkan perguruan tinggi dalam proses verifikasi data calon penerima.

Dalam mekanisme yang baru tersebut, pemerintah daerah menyerahkan data calon penerima kepada Universitas Tadulako untuk diverifikasi, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), status kemahasiswaan, serta status penerimaan beasiswa lainnya.

Hasil verifikasi kemudian dikembalikan kepada pengelola program sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan penerima beasiswa. Menurutnya, perbaikan tata kelola tersebut sangat membantu memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar memenuhi syarat dan belum menerima bantuan serupa dari sumber lain.

Dengan demikian, Andi Rusdin berharap tidak terjadi kesalahpahaman terkait peran Universitas Tadulako dalam pelaksanaan Program Beasiswa Berani Cerdas.

“Dengan memahami kronologi dan kewenangan masing-masing pihak pada saat itu, kami berharap tidak terjadi kesalahpahaman terkait peran Universitas Tadulako dalam pelaksanaan Program Beasiswa Berani Cerdas,” tutupnya.

Pada kesempatan terpisah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah kembali menegaskan bahwa penerima Program Beasiswa Berani Cerdas tidak diperkenankan menerima beasiswa ganda (double funding) dari sumber pendanaan lain pada periode yang sama.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Firmanza, mengatakan bahwa ketentuan tersebut telah diberlakukan sejak awal pelaksanaan program dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga penyaluran bantuan pendidikan yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Menurutnya, larangan menerima beasiswa ganda mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, mahasiswa yang telah menerima beasiswa dari program lain dan ingin menjadi penerima Beasiswa Berani Cerdas wajib memilih salah satu program yang akan digunakan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga mengingatkan seluruh mahasiswa agar menyampaikan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya saat proses pendaftaran. Kesalahan atau ketidaksesuaian data dapat berakibat pada penghentian bantuan beasiswa hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, mahasiswa diharapkan mematuhi seluruh persyaratan dan ketentuan program agar pelaksanaan Beasiswa Berani Cerdas dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi peningkatan kualitas pendidikan di Sulawesi Tengah.

Pewarta: Junaidi

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close