.WINews, Banjarnegara- 14 Juni 2026
Dalam upaya menjaga profesionalisme, integritas jurnalistik, serta kredibilitas perusahaan pers, Redaksi Warta Indonesia News secara resmi mengumumkan penghentian status keanggotaan wartawan atas nama Mychael Roy LMH Kaperwil Sulawesi Utara, terhitung mulai Minggu, 14 Juni 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Redaksi Warta Indonesia News menerbitkan kebijakan Stop Pers terhadap yang bersangkutan. Dengan berlakunya keputusan tersebut, Mychael Roy LMH tidak lagi memiliki hubungan kerja, tugas jurnalistik, maupun kewenangan apa pun yang mengatasnamakan Warta Indonesia News.
Pengumuman Resmi kepada Instansi dan Masyarakat
Redaksi Warta Indonesia News menyampaikan pemberitahuan ini kepada seluruh instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga swasta, organisasi masyarakat, dunia usaha, maupun masyarakat luas agar mengetahui perubahan status tersebut.
Mulai tanggal 14 Juni 2026 dan seterusnya, segala bentuk aktivitas peliputan, permintaan data, konfirmasi, wawancara, kerja sama media, maupun kegiatan lain yang dilakukan oleh Mychael Roy LMH dengan mengatasnamakan Warta Indonesia News bukan lagi menjadi tanggung jawab redaksi.
Pimpinan Redaksi menegaskan bahwa seluruh tindakan, pernyataan, maupun aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan di luar kewenangan perusahaan pers tidak memiliki keterkaitan dengan Warta Indonesia News.
Langkah Menjaga Kredibilitas Media
Sebagai perusahaan pers yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan profesionalisme kerja, Warta Indonesia News secara berkala melakukan evaluasi terhadap seluruh anggota redaksi dan wartawan yang bertugas di berbagai daerah.
Langkah penghentian status keanggotaan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan jurnalistik berjalan sesuai aturan, standar profesi, serta ketentuan yang berlaku dalam dunia pers nasional.
Imbauan kepada Seluruh Instansi
Redaksi Warta Indonesia News mengimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga negara, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan, maupun narasumber agar melakukan verifikasi identitas terhadap setiap wartawan yang mengaku berasal dari Warta Indonesia News.
Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Warta Indonesia News, instansi terkait diharapkan dapat meminta identitas resmi dan melakukan konfirmasi langsung kepada redaksi untuk memastikan status keanggotaannya.
Dengan adanya pengumuman ini, Redaksi Warta Indonesia News berharap seluruh pihak dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat terkait status keanggotaan wartawan tersebut, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan nama media di lapangan.
Redaksi Warta Indonesia News menegaskan bahwa terhitung sejak 14 Juni 2026, Mychael Roy LMH bukan lagi bagian dari jajaran wartawan maupun kontributor Warta Indonesia News, sehingga segala aktivitas yang mengatasnamakan media tersebut berada di luar tanggung jawab dan kewenangan redaksi.
(Redaksi WINews)

0 Komentar