Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran Angkat Bicara Terkait Polemik PIP SDN 1 Banjarharja: Soroti Kelalaian, Tuntut Sanksi Tegas!

 


Pangandaran, wartaindonesianews.co.id - Polemik terkait tidak tersalurnya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada seorang siswi SDN 1 Banjarharja selama dua tahun terakhir akhirnya mendapatkan perhatian serius dari Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran, Rabu 07/05/2025.

 Jalaludin angkat bicara dengan nada tegas, menyoroti dugaan kuat adanya kelalaian dari pihak sekolah dan menuntut adanya sanksi yang tegas bagi pihak yang bertanggung jawab.

Intan Nur Fatonah, seorang siswi kelas 3 yang kini telah pindah ke SDN Sidanegara 04 di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, seharusnya menerima bantuan PIP sebesar Rp 900.000 sejak tahun 2023 hingga 2024. Namun, dana tersebut tidak pernah sampai kepadanya dan akhirnya kembali ke kas negara, sebagaimana telah dikonfirmasi oleh pihak Bank BRI Unit Tungilis.

Menyikapi permasalahan ini, Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran, Jalaludin dari Fraksi PKB, yang memiliki lingkup kerja di bidang Pendidikan dan Kesehatan, menyatakan keprihatinannya yang mendalam. Ia menilai kejadian ini sebagai indikasi adanya permasalahan serius dalam mekanisme penyaluran PIP.

Ditemui di kediamannya di Padaherang pada Rabu (07/05/2025), Jalaludin menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya baru mengetahui kasus ini dari pemberitaan. Ia menjelaskan pemahamannya bahwa informasi terkait penerima PIP lazimnya disampaikan kepada pihak sekolah untuk selanjutnya diinformasikan kepada siswa yang bersangkutan.

"Secara teknis biasanya pemberitahuan penerima PIP itu biasa ke pihak sekolah bukan ke orang tua siswa, setelah dapat informasi pihak sekolah memanggil siswa penerima PIP untuk proses pencairan dana bantuan PIP ke pihak Bank," jelasnya.

Dengan nada kecewa, Jalaludin menyatakan bahwa kejadian ini merupakan bentuk KELALAIAN dari pihak sekolah dan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Terlebih, status Intan sebagai seorang yatim semakin memperburuk situasi dan menunjukkan betapa pentingnya bantuan PIP tersebut bagi keberlangsungan pendidikannya.

"Pihak sekolah pastinya paham siapa anak yang mendapat bantuan PIP, mana yang tidak mendapatkan bantuan PIP, saya kira pihak Disdikpora jangan hanya cukup menyelesaikan secara administratif begitu saja tetapi harus ada, 

PUNISHMENT ATAU HUKUMAN BERUPA SANKSI, 

karena ini merupakan bentuk tanggungjawab yang diabaikan," tegas Jalaludin.

Menurutnya, pemberian sanksi memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk mengoreksi kesalahan, mencegah terulangnya kejadian serupa, serta menegakkan aturan yang berlaku. Ia mengingatkan agar penyelesaian masalah ini tidak hanya fokus pada pemberian hak Intan semata, namun juga harus menyentuh aspek pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.

"Kalau hanya solusi pemberian haknya kepada anak yang dapat bantuan PIP dari dinas terkait tanpa memproses adanya sanksi, itu merupakan hal mudah tentunya tetapi kalau dilihat dari tanggungjawab jika dibiarkan, bisa saja terjadi Intan Intan yang lain karena sesungguhnya pihak sekolah yang bertanggungjawab atas program bantuan PIP kepada siswa/i yang berhak dapat bantuan," jelasnya

Sebagai wujud tanggung jawab sebagai wakil rakyat, Komisi IV DPRD Pangandaran berencana untuk segera memanggil pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan dan klarifikasi yang lebih mendalam mengenai permasalahan ini. "Kami dari Komisi IV dalam waktu dekat akan memanggil pihak - pihak terkait untuk meminta keterangan dan klarifikasi permasalahan bantuan PIP ini sebagai bentuk tanggungjawab kami selaku wakil masyarakat, karena adanya pembiaran maka semua mengandung resiko," pungkas Jalaludin.

Pernyataan tegas dari Ketua Komisi IV ini menjadi harapan bagi masyarakat Pangandaran agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel, serta menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Pewarta: Misbah FZ/Red


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama