CILACAP, wartaindonesia co.id - Seorang pria berinisial SWO (35), ditangkap polisi usai membawa kabur sepeda motor milik kenalannya DAP (26), mahasiswa asal Cilacap, Jawa Tengah.
Awal mula pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial (medsos). Pelaku mengaku sebagai anggota polisi.
"Modus pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan berhasil membangun kepercayaan korban," ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Sucahyo,Jumat (30/5/2025).
Setelah saling mengenal, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban ke Pantai Widarapayung Desa Widarapayung Wetan, Kecamatan Binangun pada Sabtu 10 Mei 2025.
Di saat korban lengah, pelaku membawa kabur sepeda motor beserta STNK dan uang tunai Rp100 ribu milik korban.
"Pada saat korban salat, pelaku mengambil STNK dan uang dalam tas, lalu berpura-pura menyuruh korban kembali ke kamar mandi sebelum membawa kabur sepeda motor korban," ungkap Galih.
Setelah mengetahui sepeda motor dibawa kabur pelaku, korban kemudian melapor kejadian yang dialaminya ke Polsek setempat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa asal Purbalingga.
SWO berhasil ditangkap petugas gabungan dari Satreskrim Polresta Cilacap dan Polsek Binangun dua hari kemudian.
"Pelaku ditangkap pada Rabu 28 Mei 2025 pukul 17.00 WIB di Kelurahan Purbalingga Lor. Dari saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya," kata Galih.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita polisi diantaranya sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024, BPKB, HP, helm, sepatu, dan jaket milik pelaku.
Saat ini pelaku telah ditahan dan berstatus tersangka. "Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," terang Ipda Galih.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal, apalagi yang mengaku aparat, dan jangan mudah memberikan akses terhadap barang-barang pribadi," tutupnya.
Pewarta: Nur s
Posting Komentar