BITUNG - wartaindonesianews.co.id - SULUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di Kota Bitung.
Setelah memproses empat tersangka korupsi Navigasi sampai di persidangan, kali ini Kejari Bitung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi, Pasal 21 menghalangi penyidikan korupsi perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH MH, dalam keterangan kepada wartawan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses penyidikan.
Hal ini disampaikannya usai menetapkan dan menahan tiga tersangka perintangan kasus tersebut.
“Tiga orang ini diduga merintangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung melakukan penahanan sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan hukum,” ujar Kajari Yadyn dengan nada tegas.
Tersangka pertama inisial JM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025.
Tersangka kedua inisial CA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 1742/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025.
Tersangka ketiga inisial MT berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: PRINT- 778/P.1.14/Fd.2/06/2025.
Kajari Bitung menambahkan, semua akan diproses sesuai dengan perbuatan dan pertanggungjawaban pidananya,
Pewarta: Michael