MINAHASA - TENGGARA MITRA, wartaindonesianews.co.id - Usai menyerobot mengunakan alat berat pada pekan lalu, pada Kamis 26/06/2025) kembali malakukan kebutralan lewat premanisme diduga suruanya.
Bahkan dengan berani orang suruan Ci Gin menyuruh pekerja PT.HWR untuk berenti beraktivitas. Tindakan tersebut sangat tidak melangar hukum.
Ketua LSM Jaringan Masyarakat Adat (JAMA) Mencermati situasi aktifitas PT. HWR perusahaan tambang emas yang beroperasi di daerah Ratatotok Minahasa Tenggara jadi atensi bagi LSM Jaringan Masyarakat Adat.
Kami menilai dalam rangka mencegah terjadinya konflik sosial, jika dilihat dari berbagai pemberitaan yang terpublish dapat disimpulkan bahwa perusahaan HWR ini bergerak dan beroperasi secara resmi sesuai regulasi oleh Pemerintah.
Adanya komplain kepemilikan lahan Ci Gin yang menyatakan bahwa lokasi yang dikelola oleh PT. HWR adalah milik yang bersangkutan sebaiknya dapat tempuh melalui jalur hukum, sesuai aturan ketentuan mekanisme yang ada.
LSM JAMA berpandangan sangat disayangkan apabila melakukan cara non persuasif yang dapat membuat suasana tidak kondusif.
kami sangat menghimbau agar Ci Gin lakukan langkah hukum untuk mendapatkan hak haknya sesuai data kepemilikan lahan yang ada, namun demikian JAMA juga memberi himbauan kepada PT. HWR agar hal yang sama dilakukan oleh PT. HWR wajib tempuh jalur hukum,” terang Lumingkewas.
Lanjut dia, masalah ini jangan dibuat melebar namun arif dan bijaksana dalam pengambilan langkah dan keputusan.
Dari pantauan medsos security lapangan perusahaan PT. HWR menyampaikan bahwa keberadaan mereka adalah perintah perusahan. menyimpulkan itu hal normatif, karena perusahaan HWR memiliki kewenangan otoritas tersendiri sepanjang tidak melanggar regulasi.
“Ci Ghih ilegal sehingga tidak punya hak memakai orang melakukan pengelolaan tambang. KarenabPT. HWR punya ijin lengkap beroperasi,kata Dia.
Pada kesempatan ini JAMA menyerukan secara arif kiranya para pihak terkait dapat turun tangan memberi edukasi dan advokasi akan masalah ini agar tidak berkepanjangan artinya berdiri di atas aturan dan regulasi,
LSM JAMA mengajak semua pihak duduk bersama dan dukung langkah bijak Gubernur Sulut Mayjen TNI Purn. Yulius Selvanus, SE yang sudah memberi perhatian penuh bagi dunia pertambangan di Sulawesi Utara ini dengan ikut aturan dan jangan buat gaduh atau memprovokasi.
Kesempatan dan pandangan ini, para pihak terkait di tingkat Provinsi sebaiknya fasilitasi penuh PT. HWR dan Ci Gin diluar ada langkah hukum dari masing masing pihak, namun regulasi aturan sebagai pedoman akhir.
Humas PT.HWR Ronny Sinadia berharap pihak kepolisan jangan hanya diam lalu membiarkan peristiwa seperti ini, ” Suda beberapa kali kami laporkan, namun sampai saat ini belum ditindaki.
Kami pihak perusahan PT.HWR sangat kecewa. Kami juga pekerja disini hampir semua masyarakat Minahasa Tengara. Bukan orang luar jangan lah Ci Gin menciptakan hal yang tidak baik.
Kami sangat berharap peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi tandasnya,
Pewarta: MICHAEL RLM HONTONG