Viral Wartawan Diusir, Transparansi di DPRD Purbalingga Dipertanyakan!

 


Purbalingga, wartaindonesianews.co.id --02 Juni 2025 –  Aroma busuk ketidaktransparanan dan arogansi kekuasaan kembali tercium dari gedung DPRD Kabupaten Purbalingga.  

Bukannya menjadi representasi rakyat yang terbuka dan bertanggung jawab, lembaga yang seharusnya menjadi pilar demokrasi ini justru menunjukkan wajah bengisnya dengan mengusir wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan keterlibatan anggota dewan dalam kasus narkoba.  

Peristiwa memalukan ini terjadi pada tanggal 2 Juni 2025,  mencoreng citra Purbalingga dan mengusik sendi-sendi demokrasi.

Bang Aldo, perwakilan dari media partner yang menjadi korban pengusiran, dengan tegas menyatakan, “Kami diusir secara paksa oleh petugas keamanan DPRD tanpa alasan yang jelas.  

Ini bukan hanya penghinaan terhadap profesi jurnalistik, tetapi juga upaya licik untuk menutup-nutupi informasi penting bagi publik.”

Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk melindungi oknum anggota dewan yang terlibat.  Keengganan memberikan klarifikasi justru semakin memperkuat kecurigaan publik.

Tindakan sewenang-wenang ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.  Pasal 18 ayat (1) UU tersebut secara tegas mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.  

Ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta seharusnya menjadi efek jera, bukan sekadar ancaman di atas kertas.  Namun, nyatanya, DPRD Purbalingga dengan congkaknya mengabaikan hukum dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Lebih memprihatinkan lagi,  kasus ini bukan sekadar insiden tunggal.  Ini adalah puncak gunung es dari budaya ketidaktransparanan yang telah lama mengakar di DPRD Purbalingga.  

Sikap arogan dan anti-kritik yang ditunjukkan oleh lembaga ini menunjukkan betapa jauhnya mereka dari idealisme representasi rakyat.  Mereka lebih memilih melindungi kepentingan pribadi dan kelompok daripada melayani kepentingan publik.

Kejadian ini bukan hanya masalah internal DPRD Purbalingga, tetapi juga cerminan buruk tata kelola pemerintahan di Kabupaten Purbalingga.  

Ketidakmampuan dan ketidakmauan  memberikan akses informasi kepada publik menunjukkan  kegagalan  total  dalam  menjalankan  amanah  rakyat.  Ini  adalah  ancaman  serius  bagi  demokrasi  dan  kesejahteraan  masyarakat.

Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menjerat para pelaku sesuai hukum yang berlaku.  Tidak boleh ada impunitas bagi mereka yang menghalangi kerja jurnalistik dan menghambat akses informasi publik.  

Kebebasan pers adalah harga mati bagi demokrasi, dan  peristiwa  di  DPRD  Purbalingga  harus  menjadi  pelajaran  berharga  bagi  semua  pihak.  

Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi  pedoman  bagi  setiap  lembaga  pemerintahan,  tanpa  kecuali.  Diam  berarti  membiarkan  demokrasi  kita  terkikis  oleh  tindakan  sewenang-wenang.

Pewarta: Sokim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama