Kejadian ini dilaporkan oleh Humas Kebun pt. AA insial Rd ke Polsek Seluma.
Terhadap para tsk kemungkinan tidak dilakukan penahanan mengingat nilai kerugian 40 kg sawit jauh dibawah 2,5 juta rupiah, sementara ke 4 tsk sedang diperiksa oleh Penyidik Pembantu Polsek Seluma.
Kapala desa Padang Genting YI berupaya meminta mediasi penyelesaian kepada pt. AA melalui Humas Kebun sdr. Rd, namun beliau beralasan bahwa kejadian ini sudah di laporkan kepada atasannya Hs, sehingga tertutup utk diselesaikan.
Wartawan Warta Indonesia News Seluma mengkonfirmasi langsung kepada Kepala desa Padang Genting.
Saat berita ini di terima keempat tsk sedang diperiksa oleh Penyidik Pembantu Polsek Seluma.
Agak miris memang bila ditelaah kasus ini, karena jumlah kerugian hanya 20 kg brondolan sawit bila di rupiahkan hanya sekitar 120 ribu rupiah, namun harus berurusan dengan APH. Mudah2an kejadian ini menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma untuk dapat memberikan solusi menghadapi permasalahan seperti ini dimasa yg akan datang.
Pewarta: Merzon Bi'un JOO5003WIN
