-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Dewan Penasehat DPD Partai Golkar Pangandaran Sikapi Anggota DPRD Dari Fraksi Golkar

    Warta Indonesia News
    29 Des 2025, 05:49 WIB

     


    PANGANDARAN - Wartaindonesianews. Adanya dualisme keanggotaan Partai di salah seorang Anggota DPRD Pangandaran dari fraksi Golkar, Yana Diana, S.T. dengan panggilan akrabnya Kang Yana Macan sebagai  Dewan Penasehat DPD Partai Golkar Kabupaten Pangandaran angkat bicara.


    Yana mengatakan, kami sebagai Dewan Penasehat dan Pertimbangan Partai Golkar DPD Kabupaten Pangandaran menyikapi isu yang beredar hari ini, bahwa terkait adanya anggota fraksi Partai Golkar beraflisiasi ataupun tercatat di surat kepengurusan Partai lain, yang pertama kami dengan ke hati-hatian menelusuri dan mencari data bahwa benar atau tidaknya isu tersebut terkait fraksi Partai Golkar yang beraflisiasi dengan Partai lain.


    Setelah kami menelusuri, lanjut Yana, setelah kejadian bulan November 2025, KPU melakukan verifikan Partai Politik datang ke Partai Golkar pada Tanggal 4 Desember 2025 membawa dan mempertanyakan kepada Partai Golkar bahwa sdr Enjang Naffandy masih tercatat di Partai lain salah satunya Partai Gerindra.


    Kami menyikapi untuk mencari bukti dan data, ternyata benar adanya. Ternyata di SK 07 tahun 2022 dinyatakan dengan verifikasi pertanggal 15 Juli 2022, sdr Enjang Naffandy tercatat sebagai anggota Dewan Penasehat Partai Gerindra DPC Kabupaten Pangandaran.


    Sampai hari ini kami, sambung Yana, karena KPU membawa Surat SK 08 Nomor 8 yang terbaru Tahun 2024 masih tercatat bahwa sdr Drs Enjang Naffandy M.Si. sebagai Dewan Penasehat Partai Gerindra DPC Kabupaten Pangandaran.


    Artinya ketika verifikasi sebelum SK 07 di jadikan salah satu syarat untuk mencalonkan lolosnya legislatif  dalam rangka Pilkada 2024. Maka dengan SK 08 pun masih tercatat sebagai anggota Dewan Penasehat DPC Partai  Gerindra Kabupaten Pangandaran. Dan sampai hari ini kami belum melihat bahwa ada surat pengunduran diri ataupun tidak, kami tidak tahu.


    "Tetapi menganalisis dari KPU memverifikasi SK Nomor 8 itu artinya belum ada surat pengunduran diri dari sdr Enjang Naffandy." ungkapnya.


    Terkait sdr Enjang Naffandy pada saat pendaftaran menjadi calon legislatif terverifikasi atau tidaknya oleh pihak KPU, Yana mengatakan tidak tahu karena itu kewenangan dari KPU dan bukan kewenangan kami. 


    "Yang jelas verifikasi pada saat pendaftaran pasti ada. Namun yang kami ketahui di dalam Surat Keputusan ini adalah kalau yang di Partai Golkar tertulis sdr Drs H. Endjang Naffandy M.Si. dalam penulisannya ada ejaan d nya dan f nya dua, juga i nya pake y. Sedangkan yang tercatat di dalam Surat Keputusan DPC Gerindra Kabupaten Pangandaran itu tertulis Drs Enjang Nafandi M.Si. , tidak ada d nya dan f nya satu dan i nya i biasa tidak pake y, artinya ada perbedaan ejaan dalam penulisan". jelas Yana.


    "Kalau di Partai Gerindra itu orangnya itu-itu juga dalam artian beda ejaan dalam penulisan nama, namun orangnya sama kenapa bisa lolos dan tidak, itu bukan kewenangan kami silahkan saja di Sipol KPU yang mengatakan.


    Tapi langsung hubungan kami via Seluler dengan Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, bahwa KPU menerima surat ajuan penyampaian dari Partai Politik tersebut (Gerindra)." paparnya.


    "Perbedaan nama itu mungkin tidak terverifikasi, itu kewenangan mereka dan kami tidak mau melampaui kewenangan mereka. Cuma yang kami tahu masih tercatat di dalam Surat Keputusan." ujarnya.


    Secara aturan dalam Partai Golkar, kami memiliki aturan rumah tangga. Aturan Organisasi pada kami, ketika ada pelanggaran akan di lihat segi pelanggarannya, karena di Partai Golkar ada 3 aturan pelanggaran. 

    1. Pelanggaran ringan. 

    2. pelanggaran sedang dan 

    3. Pelanggaran berat.

    Yang di maksud Pelanggaran ringan adalah ; 

    1. Pelanggaran administratif. 


    2. Pelanggaran sedang adalah ; mekanisme Partai tidak ikut berkontribusi bagaimana Partai.


    3. Pelanggaran berat adalah ;  Pelanggaran etik. Pelanggaran  etik itu, melanggar anggaran dasar. Angaran rumah tangga dan angaran organisasi.


    "Salah satunya Pelanggaran berat adalah ini, kalau memang terbukti, tidak membuat Surat Keputusan mengundurkan diri.


    Sedangkan Pihak KPU menyatakan sah adalah yang terverifikasi yang terbaru." ungkapnya.


    "Partai Golkar berencana tanggal 3 Januari 2026 sdr Enjang Naffandy akan di minta keterangan terkait hal ini. Walaupun tanggal 5 Desember 2025 ada surat bahwa sdr Enjang Naffandy dinyatakan yang sebelumnya tercatat bahwa dengan ini Dewan Provinsi Jawa Barat dari Partai Gerindra Indonesia raya memberitahukan bahwa sdr Drs Enjang Naffandy yang sebelumnya tercatat sebagai anggota Partai Gerindra, artinya  beliau pernah menjadi anggota Partai Gerindra. Dan seharusnya beliau membuat surat pengunduran diri." papar Yana.


    "Ini kami bicara sesuai dengan surat dan data yang kami pegang, dan insyaallah kami bicara bay data.

    Secara aturan kalau memang terjadi beliau ada di dua Partai Politik yang berbeda maka mekanisme Partai akan melakukan sidang-sidang etik atau ke Mahkamah Partai, artinya ketika kepentingan Partai ini mereka beraflisiasi itu tanpa tolelir bahwa ketika beraflisiasi di nyatakan beraflisiasi dengan Partai lain itu satu pelanggaran berat dan secara etika harus mundur dan akan di berhentikan." pungkas Yana.

    Pewarta: Nur Z

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams