Palu, Wartaindonesianews.co.id – Ikatan Mahasiswa Desa Unsongi (IMI) Kota Palu mengecam keras Surat Pemberitahuan Nomor 062/SPB-RUJ/XII/2025 tertanggal 27 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Rezky Utama Jaya. Surat tersebut dinilai mengandung unsur intimidasi terhadap karyawan dan masyarakat, serta berpotensi melanggar hak-hak dasar pekerja dan hak demokrasi warga.
IMI menilai, surat itu secara terang-terangan mengancam tidak akan membayarkan upah karyawan apabila terjadi aksi demonstrasi masyarakat. Ancaman tersebut dianggap tidak berdasar secara hukum dan bertentangan dengan prinsip ketenagakerjaan.
“Ini bentuk intimidasi nyata terhadap pekerja. Upah adalah hak karyawan yang tidak boleh digantungkan pada situasi di luar kendali mereka,” tegas Khaerul, Anggota Ikatan Mahasiswa Desa Unsongi kepada media ini, Senin (29/12/2025).
Menurut Khaerul, karyawan yang telah hadir dan siap bekerja tidak dapat dibebani tanggung jawab atas rencana aksi demonstrasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan hak konstitusional warga negara.
Selain itu, IMI juga menilai surat tersebut sebagai upaya menekan masyarakat yang berencana menggelar aksi demonstrasi pada 30 Desember 2025. Ancaman pemotongan gaji karyawan dan pengurangan dana PPM/CSR disebut sebagai bentuk tekanan psikologis agar masyarakat membatalkan aksinya.
“Demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Ancaman ekonomi untuk membungkam suara rakyat adalah tindakan anti-demokrasi,” ujar Khaerul.
IMI juga menyoroti adanya upaya adu domba antara karyawan dan masyarakat lokal. Perusahaan dinilai mencoba mengalihkan konflik dengan menyalahkan masyarakat sebagai penyebab kerugian dan ancaman pemotongan gaji.
“Perusahaan seolah ingin memecah solidaritas antara pekerja dan warga. Padahal akar masalahnya adalah konflik perusahaan dengan masyarakat akibat praktik bisnis yang tidak berpihak pada kepentingan lokal,” katanya.
Lebih jauh, IMI menilai PT Rezky Utama Jaya gagal menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan. Dana CSR atau PPM yang seharusnya menjadi kewajiban justru dijadikan alat ancaman.
“CSR bukan belas kasihan perusahaan. Itu kewajiban yang tidak boleh dipolitisasi atau dijadikan alat tekanan,” tegas Khaerul.
Atas dasar itu, IMI menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak PT Rezky Utama Jaya segera mencabut surat pemberitahuan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada karyawan dan masyarakat. IMI juga menuntut agar perusahaan tetap membayar upah penuh seluruh karyawan tanpa pengecualian.
Selain itu, IMI meminta perusahaan membuka dialog yang jujur dan bermartabat dengan masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi untuk menyelesaikan akar persoalan. Pemerintah daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan juga diminta melakukan pengawasan ketat dan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
IMI turut mendesak kepolisian dan aparat penegak hukum untuk menjamin keamanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi pada 30 Desember 2025.
“Tidak ada korporasi, sebesar apa pun, yang boleh menginjak-injak hak pekerja dan hak masyarakat. Demokrasi dan keadilan sosial harus ditegakkan, bukan dibungkam dengan ancaman ekonomi,” pungkas Khaerul.
Pewarta: JD



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams