-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Puluhan Warga Duduki PT Rezky Utama Jaya, Tuntut Penghentian Operasi Ilegal

    Warta Indonesia News
    31 Des 2025, 11:28 WIB

    Morowali, Wartaindonesianews.co.id - 30 Desember 2025 – Puluhan warga dari Desa Unsongi dan Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, menggelar aksi demonstrasi damai dengan menduduki area operasional PT Rezky Utama Jaya (PT RUJ), Selasa (30/12).


    Aksi tersebut menuntut penghentian total seluruh aktivitas perusahaan yang dinilai beroperasi tanpa kelengkapan perizinan serta belum menyelesaikan hak-hak masyarakat terdampak.


    Koordinator Lapangan aksi, Zulfikar, menyampaikan bahwa massa telah mendirikan tenda di dalam area perusahaan sebagai bentuk keseriusan tuntutan. Ia menegaskan, warga akan bertahan hingga PT RUJ menghentikan seluruh aktivitas yang dinilai melanggar hukum.


    “Kami menduduki area perusahaan dan mendirikan tenda untuk memastikan seluruh operasional PT Rezky Utama Jaya benar-benar berhenti. Kami tidak akan meninggalkan lokasi sebelum aktivitas ilegal perusahaan dihentikan dan tuntutan masyarakat dipenuhi,” tegas Zulfikar.


    Dalam aksi tersebut, terungkap pengakuan pihak PT RUJ yang menyatakan belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pengakuan ini sejalan dengan temuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Nomor 500.5.5.12/952/PRI, yang menyebutkan bahwa PT RUJ belum memiliki PKKPRL dan masih dalam tahap pengajuan.


    “Ini adalah pelanggaran hukum yang nyata. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL. Tanpa izin tersebut, seluruh aktivitas perusahaan adalah ilegal,” jelas Zulfikar.


    Koalisi Masyarakat Desa Unsongi–Nambo juga mencatat sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan PT RUJ, di antaranya :


    Kerusakan Rumah Warga Akibat Blasting


    Aktivitas peledakan (blasting) perusahaan dilaporkan telah merusak sedikitnya 16 unit rumah warga di dua desa. Getaran dan suara ledakan yang terjadi hampir setiap hari menyebabkan dinding rumah retak serta mengganggu ketenangan warga. Meskipun perusahaan telah memberikan ganti rugi, masyarakat menilai langkah tersebut tidak menyelesaikan persoalan karena aktivitas blasting masih terus berlangsung.


    Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara blasting, namun warga menuntut penghentian permanen penggunaan bahan peledak.


    Operasi Jetty Tanpa Izin


    PT RUJ diduga melakukan penimbunan laut dan aktivitas pengapalan di jetty tanpa mengantongi PKKPRL selama bertahun-tahun. Dalam rapat pada 9 Desember 2025, Syahbandar Morowali secara tegas menyatakan bahwa perusahaan belum memiliki izin PKKPRL dan merekomendasikan penghentian sementara aktivitas jetty. Namun rekomendasi tersebut disebut tidak diindahkan.


    Pencemaran Lingkungan


    Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah menemukan indikasi perusahaan tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara memadai, terutama terkait pencemaran udara dan limbah air. Debu dari aktivitas tambang terus mencemari lingkungan sekitar, sementara kompensasi atas dampak pencemaran dinilai belum diselesaikan.


    Atas berbagai pelanggaran tersebut, massa aksi menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:


    -Menghentikan seluruh kegiatan di jetty dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    -Menghentikan penggunaan metode blasting dalam operasional pertambangan.


    -Menyelesaikan seluruh hak-hak masyarakat terdampak, termasuk kompensasi atas kerusakan dan pencemaran lingkungan.


    Selain kepada perusahaan, massa aksi juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.


    “Jika masyarakat sudah berdiri dan bersuara untuk menegakkan hukum, maka pemerintah tidak boleh tutup mata. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau bermain mata dengan korporasi yang melanggar aturan,” ujar Zulfikar.


    Hingga rilis ini diterbitkan, puluhan warga masih bertahan di area PT Rezky Utama Jaya dengan mendirikan tenda, berkomitmen untuk terus melakukan pendudukan sampai seluruh aktivitas perusahaan dihentikan dan tuntutan mereka dipenuhi.


    Pewarta: JD

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams