-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Pemkot Palembang Kaji Pembebasan PBB di Bawah Rp500 Ribu Tahun 2026

    Warta Indonesia News
    15 Jan 2026, 12:14 WIB

     


    PALEMBANG, wartaindonesianews.co.id  – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tengah mematangkan rencana kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak dengan nilai ketetapan tertentu pada tahun 2026. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, mengonfirmasi bahwa wacana tersebut saat ini masih berada dalam tahap kajian mendalam dan belum ditetapkan sebagai keputusan final.


    Berdasarkan skema awal yang dirancang, pembebasan PBB direncanakan berlaku bagi objek pajak dengan nilai ketetapan hingga Rp500.000. Meski demikian, Pemkot Palembang menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku mutlak, melainkan akan disertai dengan sejumlah kriteria pengecualian yang diatur secara spesifik untuk menjaga stabilitas pendapatan daerah.


    "Ini masih merupakan rapat lanjutan sesuai atensi dari Wali Kota. Rencananya, PBB hingga Rp500 ribu akan dibebaskan dengan beberapa pengecualian," ujar Aprizal Hasyim saat memberikan keterangan di Palembang.


    Aprizal menjelaskan bahwa pengecualian dan persyaratan teknis bagi penerima insentif pajak ini nantinya akan dituangkan secara rinci dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa stimulus fiskal daerah tersebut berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan administratif atau ketimpangan di kemudian hari.


    Kebijakan insentif pajak ini sedang dalam tahap pendalaman materi dan akan dimatangkan melalui diskusi publik sebelum ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota.


    Guna menjamin transparansi dan ketepatan sasaran kebijakan, Pemkot Palembang menjadwalkan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) setelah kajian internal rampung. Forum ini akan melibatkan berbagai elemen strategis, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), akademisi, pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat.


    "Saat ini kami masih dalam tahap kajian. Setelah itu, akan dilakukan FGD dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, seperti DPRD, pelaku usaha, dan mahasiswa, agar kebijakan yang diambil tepat sasaran," tambahnya.


    Proses pembahasan ini ditargetkan selesai dalam waktu yang terukur agar payung hukum kebijakan dapat segera diterbitkan untuk tahun anggaran berjalan. "Kita berharap bersama, agar Perwali terkait pembebasan PBB Kota Palembang tahun 2026 dapat segera ditetapkan dalam waktu dekat," tutup Aprizal.


    Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Palembang belum merinci tanggal pasti pemberlakuan kebijakan tersebut maupun detail kriteria pengecualian yang dimaksud, karena masih menunggu hasil finalisasi draf regulasi dan masukan dari publik. 

    Pewarta: Tim Red 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams