Breaking News

Audio Reader
Speed:

Ketua Umum ARB Desak Polisi Segera Proses Dugaan Intimidasi Wartawan Media Reskrim

Praya, WartaIndonesiaNews.co.id – 15 Februari 2026 – Ketua Umum ARB (Aspirasi Rakyat Bersuara), Lalu Eko Mihardi, mendesak pihak kepolisian, khususnya Unit Tipiter, agar segera menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan Media Reskrim yang terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Intimidasi Jurnalis Dinilai Cederai Kebebasan Pers

Menurut Lalu Eko Mihardi, tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk penghalangan kerja pers yang tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.

Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memiliki fungsi kontrol sosial untuk kepentingan publik.

“Kami meminta aparat penegak hukum bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani laporan ini. Jangan sampai muncul kesan pembiaran terhadap dugaan intimidasi terhadap insan pers.”

Gunakan Hak Jawab, Bukan Tekanan

Ia juga menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia sudah jelas, yakni melalui hak jawab atau menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bukan dengan melakukan tekanan atau intimidasi terhadap wartawan di lapangan,” tegasnya.

ARB Kawal Proses Hingga Tuntas

ARB menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjaga kebebasan pers serta memastikan keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di wilayah NTB, khususnya Lombok Tengah.


Pewarta: TeamRED

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close