Praya, WartaIndonesiaNews.co.id – 15 Februari 2026 – Ketua Umum ARB (Aspirasi Rakyat Bersuara), Lalu Eko Mihardi, mendesak pihak kepolisian, khususnya Unit Tipiter, agar segera menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan Media Reskrim yang terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Intimidasi Jurnalis Dinilai Cederai Kebebasan Pers
Menurut Lalu Eko Mihardi, tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk penghalangan kerja pers yang tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.
Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memiliki fungsi kontrol sosial untuk kepentingan publik.
“Kami meminta aparat penegak hukum bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani laporan ini. Jangan sampai muncul kesan pembiaran terhadap dugaan intimidasi terhadap insan pers.”
Gunakan Hak Jawab, Bukan Tekanan
Ia juga menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia sudah jelas, yakni melalui hak jawab atau menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bukan dengan melakukan tekanan atau intimidasi terhadap wartawan di lapangan,” tegasnya.
ARB Kawal Proses Hingga Tuntas
ARB menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjaga kebebasan pers serta memastikan keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di wilayah NTB, khususnya Lombok Tengah.
Pewarta: TeamRED


Tidak ada komentar:
Posting Komentar