
PANGANDARAN, WartaIndonesiaNews.co.id - Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda N., memberikan tanggapan atas beredar luasnya hasil kesepakatan mediasi antara SPPG GEMMA Parigi, perwakilan sekolah di wilayah Desa Parigi dan Desa Karang Benda, serta sejumlah pihak terkait, yang ramai dibahas di media sosial. Kesepakatan itu memuat enam poin utama seperti rapat dua kali sebulan, perbaikan manajemen dan distribusi makanan sekolah, pengelolaan limbah, hingga kerja sama dengan UMKM setempat. (Sabtu, 28/02/2026).
Menurut Tedi, meskipun kesepakatan tersebut menunjukkan niat baik dari berbagai pihak, namun masih banyak aspek manajerial dan struktural yang perlu diperkuat secara sistemik agar perbaikan yang dijanjikan tidak berhenti pada dokumen administratif semata.
“Kesepakatan ini belum cukup menjawab persoalan mendasar dalam tata kelola distribusi makanan sekolah,” kata Tedi kepada media. “Kalau hanya tertulis dalam poin-poin tanpa didukung sistem perencanaan, pengawasan, evaluasi dan akuntabilitas yang jelas, maka yang terjadi selanjutnya adalah komitmen verbal tanpa bukti perubahan nyata,” ujarnya.Tedi menekankan bahwa akar persoalan bukan hanya pada kinerja SPPG atau penyedia mitra, tetapi pada kekosongan sistem manajemen mutu yang terukur dan berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa distribusi makanan di sekolah bukan sekadar logistik, tetapi menyangkut kualitas gizi, keamanan pangan, sanitasi, dan dampak lingkungan, aspek yang harus dikelola dengan pendekatan profesional dan berbasis standar.
Menurut Tedi, kesepakatan yang beredar saat ini lebih banyak bersifat normatif daripada operasional. Misalnya, pernyataan “pihak SPPG siap memperbaiki manajemen seluruh karyawan” atau “siap memperbaiki sistem kerja” adalah janji umum tanpa parameter yang jelas.
“Manajemen itu bukan sekadar niat, tapi dokumen SOP (Standard Operating Procedure), indikator kinerja terukur, pelatihan berkala, dan audit mutu yang terjadwal. Tanpa itu, perbaikan hanya akan menjadi slogan,” tegasnya.Tedi juga menyoroti poin kerjasama dengan UMKM lokal, yang menurutnya potensial tetapi perlu dikawal dengan standar keamanan pangan. “Memasukkan UMKM lokal adalah langkah pemberdayaan ekonomi yang baik, tetapi harus ada mekanisme seleksi, sertifikasi, dan pengawasan mutu. Ini bukan aktivitas sosial, tetapi kewajiban pelayanan publik yang mengandung risiko kesehatan,” katanya.
Selain itu, Tedi memandang bahwa komitmen “siap mundur jika kejadian terulang” perlu diperjelas dengan definisi jenis pelanggaran, mekanisme investigasi, dan tahapan sanksi administratif. Tanpa klarifikasi tersebut, komitmen mundur hanya akan menjadi ancaman moral tanpa efek jera yang sistemik.
Tedi memberi contoh penerapan pendekatan Plan–Do–Check–Act (PDCA) sebagai model manajemen yang tepat dalam konteks ini. Menurutnya, setiap komitmen yang disepakati harus memiliki:
Pertama, PLAN yaitu Perencanaan tertulis dengan KPI dan standar mutu, termasuk standar gizi sesuai Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah.
Kedua, DO yaitu Pelaksanaan berbasis SOP yang jelas, termasuk pelatihan bagi seluruh petugas dapur dan dokumentasi proses distribusi yang transparan.
Ketiga, CHECK: Evaluasi berkala yang berbasis data, seperti audit mutu dan survei kepuasan penerima (sekolah dan orang tua siswa).
Keemapat, ACT: Tindakan korektif yang terukur, tidak hanya kewajiban mundur secara moral, tetapi juga sanksi administratif jika terjadi pelanggaran prosedur.
Tedi menekankan pentingnya menerapkan budaya kaizen, yaitu perbaikan berkelanjutan melalui perubahan kecil yang dilakukan terus-menerus, bukan perbaikan besar hanya ketika terjadi sorotan publik. “Kaizen itu konsistensi, bukan reaksi sesaat,” ujarnya.
Menanggapi persoalan limbah dan bau di lingkungan dapur yang berdampingan dengan permukiman warga, ia menyatakan perlunya audit lingkungan untuk memastikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sistem pengelolaan sampah memenuhi standar kesehatan dan lingkungan hidup.
“Masalah bau dan sampah bukan hanya gangguan estetika, tetapi masalah kesehatan lingkungan. Ini butuh keterlibatan dinas terkait, bukan janji verbal,” kata Tedi.
Sarasa Institute, menurut Tedi, tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah, sekolah, komite, orang tua, serta SPPG dan mitra usaha guna membantu penyusunan SOP, sistem pengawasan, dan mekanisme evaluasi yang dapat dijadikan pedoman baku, tidak hanya di Pangandaran, tetapi juga direplikasi di kawasan lain.
“Perbaikan sistem distribusi pangan sekolah adalah investasi jangka panjang bagi kesehatan anak-anak kita. Dan itu hanya akan terwujud jika dijalankan dengan disiplin, transparansi, dan sistem evaluasi yang berkelanjutan,” pungkas Tedi.
Pewarta: Nur Z
0 Komentar