
Pekalongan, wartaindonesianews.co.id – Upaya pencegahan peredaran bahan peledak ilegal terus digencarkan aparat kepolisian.
Seorang pemuda berinisial S (30), warga Kecamatan Kandangserang, diamankan jajaran Satreskrim Polres Pekalongan saat diduga hendak menjual obat mercon di Terminal Bus Kajen, Kamis (19/02/2026).
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H membenarkan adanya penangkapan tersebut.“Benar, anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan telah mengamankan seorang pria berinisial S warga Kandangserang. Pria tersebut diduga hendak melakukan transaksi obat mercon,” ujar Ipda Warsito, Sabtu (22/02/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang menguasai bahan peledak berupa bubuk petasan di kawasan Terminal Bus Kajen.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Saat diamankan, petugas menemukan 1 bungkus plastik transparan berisi obat mercon warna silver dengan berat sekitar 1,3 kilogram. Polisi menduga saat itu pelaku sedang menunggu calon pembeli di lokasi.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti. Diduga pelaku saat itu sedang menunggu pembeli,” jelasnya.
Selain bubuk obat mercon, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain enam bungkus plastik berisi paket obat mercon, obat sumbu dan kertas sumbu warna putih dengan berat masing-masing sekitar 1,2 ons, 13 bungkus plastik berisi obat sumbu mercon dengan berat total 2 ons, tiga lembar kertas sumbu mercon, 367 gram bubuk booster klengkeng, 74 gram aluminium powder, satu kantong plastik warna ungu berisi bubuk herbal seberat 395 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meracik mercon.
Dari hasil pemeriksaan awal, modus yang dilakukan terduga pelaku adalah membuat dan menjual bahan peledak atau obat mercon untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pekalongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menyimpan, maupun memperjualbelikan bahan peledak ilegal karena berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga dinilai sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Pewarta: Taufik Hidayat


Tidak ada komentar:
Posting Komentar