• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    AI System Offline WINews

    Polisi Pekalongan Amankan Ribuan Obat Keras dan Sabu di Area Pasar Sragi

    Pisbon - ARCava
    8 Feb 2026, 16:58 WIB
    Polisi Pekalongan Amankan Ribuan Obat Keras dan Sabu
    Polisi Pekalongan Amankan Ribuan Obat Keras dan Sabu

    WartaIndonesiaNews.co.id, PEKALONGAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah, kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pengedar narkoba lintas wilayah berhasil diamankan di kawasan Pasar Sragi, Jumat (6/2/2026) petang.

    Identitas dan Barang Bukti

    Pelaku berinisial AA alias Suep (29), warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, tak berkutik saat diringkus petugas sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu serta ribuan butir obat keras siap edar.

    Hasil Pengintaian Intensif

    Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif yang dilakukan selama hampir satu pekan. Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang diduga kuat berperan sebagai pemasok narkoba untuk wilayah Sragi dan sekitarnya.

    Keterangan Resmi Kepolisian

    Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    “Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat 0,64 gram, satu botol berisi 1.000 butir obat keras jenis Yarindo, serta 20 butir psikotropika jenis Alprazolam,” jelas Iptu Yonanta, Sabtu (7/2/2026).
    Barang Bukti Narkoba
    Barang bukti narkotika dan obat keras yang diamankan polisi

    Modus dan Barang Sitaan

    Tersangka menyimpan sabu yang dibungkus double tip warna merah untuk mengelabui petugas. Polisi juga menyita handphone Realme warna biru yang digunakan untuk transaksi, serta sepeda motor Honda Beat bernomor polisi G-2486-ABD sebagai sarana operasional.

    Ancaman Hukum

    Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Pekalongan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pekalongan.”
    (ozy) Oleh : Humas Polres Pekalongan
    Editor : ARCava | WINews

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar