• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    AI System Offline WINews

    Di Balik SPA Honey Bee, Dugaan Intimidasi Pers dan Praktik Terselubung

    Pisbon - ARCava
    8 Feb 2026, 19:18 WIB
    Ilustrasi pemberitaan SPA Honey Bee Jakarta

    JAKARTA, WartaIndonesiaNews.co.id - Praktik usaha yang mengatasnamakan layanan pijat kembali menjadi sorotan publik. Sebuah tempat bernama SPA Honey Bee yang beroperasi di kawasan Ruko Sentra Bisnis, Jalan Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat, menuai kritik setelah muncul dugaan adanya pola intimidasi terhadap awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus indikasi aktivitas yang menyimpang dari izin usaha kepariwisataan.

    Isu ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum usaha, tetapi juga menyentuh aspek yang lebih fundamental: kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

    Pola Intimidasi terhadap Wartawan

    Berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, setiap upaya peliputan oleh wartawan disebut dihadapkan pada prosedur yang tidak lazim. Awak media dikabarkan diminta menyerahkan atau difoto Kartu Tanda Anggota (KTA) pers, dengan alasan adanya instruksi dari pihak internal manajemen.

    Sumber tersebut menyebutkan adanya sosok koordinator yang menggunakan nama berbeda di beberapa cabang, sebuah pola yang dinilai berpotensi menyulitkan penelusuran apabila terjadi persoalan hukum. Praktik pendataan paksa ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama terkait potensi penyalahgunaan data pribadi.

    Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap bentuk tekanan atau intimidasi terhadap jurnalis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip demokrasi.

    Di Balik Legalitas Usaha, Muncul Indikasi Aktivitas Terselubung

    Selain persoalan kebebasan pers, muncul pula dugaan bahwa papan nama SPA yang sah secara administratif hanya menjadi kedok untuk aktivitas yang tidak sejalan dengan izin usaha layanan kesehatan dan relaksasi. Sistem pengamanan berlapis yang dinilai tidak wajar untuk sebuah usaha pijat turut memperkuat kecurigaan publik.

    Jika indikasi prostitusi terselubung ini terbukti melalui proses hukum yang objektif, maka persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran etika bisnis, melainkan kejahatan yang merugikan kepentingan publik dan mencederai upaya penegakan hukum.

    Konsekuensi Hukum yang Berpotensi Dikenakan

    Apabila seluruh dugaan tersebut dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, maka terdapat sejumlah konsekuensi hukum yang berpotensi diterapkan:

    1. Pencabutan Izin Usaha (TDUP)
      Mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, usaha yang terbukti memfasilitasi praktik prostitusi dapat dikenai sanksi penutupan permanen.

    2. Sanksi UU Perlindungan Data Pribadi
      Pengumpulan dan penggunaan data pribadi tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022, dengan ancaman pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.

    3. Pidana Umum
      Jika terbukti terdapat unsur perbuatan muncikari atau perantara prostitusi, maka ketentuan pidana dalam KUHP dapat diterapkan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

    Desakan Penegakan Hukum yang Tegas

    Publik kini menanti langkah tegas dari Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar tidak muncul kesan adanya wilayah usaha yang kebal terhadap aturan negara.

    Wartawan dalam kasus ini hanya menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang dan kode etik jurnalistik. Setiap bentuk intimidasi terhadap mereka bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman nyata terhadap demokrasi dan supremasi hukum.

    (Redaksi) WINews

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar