
JAKARTA, WINews - Tim Advokasi Profesi Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) resmi melaporkan sejumlah pejabat Polresta Denpasar ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Selasa (10/03/2026). Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran kode etik kepolisian, serta dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi.
Laporan diajukan oleh tim advokasi untuk dan atas nama Adv. Tumpal Hamonangan Lumban T., S.H., M.H., seorang advokat yang sebelumnya pernah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polresta Denpasar dalam sebuah pengaduan masyarakat.
Kontroversi muncul setelah akun Instagram resmi Polresta Denpasar pada 28 Februari 2026 mengunggah konten bertuliskan “Daftar Pencarian Saksi” yang menampilkan foto, nama lengkap, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik advokat tersebut secara terbuka.
Padahal, yang bersangkutan tidak berstatus tersangka maupun buronan, melainkan hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Mekanisme tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil saksi, ahli, maupun tersangka dalam rangka penyidikan.
Namun, menurut tim advokasi, publikasi status “Daftar Pencarian Saksi” dilakukan tanpa adanya pemanggilan saksi pertama maupun kedua sebagaimana prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana.
Mereka juga menilai istilah “Daftar Pencarian Saksi” tidak dikenal dalam praktik penegakan hukum. Dalam sistem hukum yang berlaku, istilah yang lazim digunakan adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diperuntukkan bagi tersangka yang melarikan diri.
Penggunaan label tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa seseorang adalah pelaku kejahatan yang sedang diburu aparat penegak hukum.
Publikasi identitas seseorang secara terbuka tanpa dasar hukum yang jelas dinilai berpotensi melanggar ketentuan mengenai pengungkapan data pribadi tanpa hak.
Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945 yang memberikan perlindungan terhadap rasa aman, kehormatan, serta martabat setiap warga negara.
Ketua Tim Advokasi DePA-RI, Adv. Yusuf Istanto, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga integritas penegakan hukum serta melindungi hak warga negara.
“Kami memandang tindakan mempublikasikan identitas seseorang dengan label ‘Daftar Pencarian Saksi’ sebagai tindakan yang sangat berbahaya bagi sistem hukum. Dalam hukum acara pidana, konsep tersebut tidak dikenal. Yang ada hanya DPO untuk tersangka, bukan untuk saksi,” ujar Yusuf Istanto.
Ia menambahkan bahwa penggunaan media sosial institusi kepolisian untuk mempublikasikan identitas seseorang tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Ini bukan sekadar persoalan reputasi seseorang. Ini menyangkut prinsip negara hukum dan perlindungan hak warga negara,” tegasnya.
Tim advokasi menilai terdapat indikasi penyimpangan prosedur penyidikan, penyalahgunaan kewenangan, maladministrasi, pelanggaran perlindungan data pribadi, serta dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Kami berharap Propam Mabes Polri memproses laporan ini secara profesional dan transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” kata Yusuf Istanto.
Tim Advokasi DePA-RI juga menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta profesionalitas aparat penegak hukum di Indonesia.
Dalam pelaporan tersebut turut hadir mendampingi antara lain Dr. TM Luthfi Yazid, Dr. A.A. Azis Zein, Nurdamewati Sihite, SH, MH, dan Bachtiar Marasabessy, SH, MH.
Laporan diajukan oleh tim advokasi untuk dan atas nama Adv. Tumpal Hamonangan Lumban T., S.H., M.H., seorang advokat yang sebelumnya pernah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polresta Denpasar dalam sebuah pengaduan masyarakat.
Kontroversi muncul setelah akun Instagram resmi Polresta Denpasar pada 28 Februari 2026 mengunggah konten bertuliskan “Daftar Pencarian Saksi” yang menampilkan foto, nama lengkap, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik advokat tersebut secara terbuka.
Padahal, yang bersangkutan tidak berstatus tersangka maupun buronan, melainkan hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Dinilai Menyimpang dari Prosedur Hukum
Tim Advokasi DePA-RI menilai langkah tersebut berpotensi melanggar prosedur hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Dalam ketentuan hukum, pemanggilan saksi harus dilakukan melalui mekanisme resmi berupa surat panggilan yang sah.Mekanisme tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil saksi, ahli, maupun tersangka dalam rangka penyidikan.
Namun, menurut tim advokasi, publikasi status “Daftar Pencarian Saksi” dilakukan tanpa adanya pemanggilan saksi pertama maupun kedua sebagaimana prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana.
Mereka juga menilai istilah “Daftar Pencarian Saksi” tidak dikenal dalam praktik penegakan hukum. Dalam sistem hukum yang berlaku, istilah yang lazim digunakan adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diperuntukkan bagi tersangka yang melarikan diri.
Penggunaan label tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa seseorang adalah pelaku kejahatan yang sedang diburu aparat penegak hukum.
Diduga Langgar Perlindungan Data Pribadi
Selain persoalan prosedur hukum, tim advokasi juga menyoroti publikasi identitas lengkap yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data tersebut termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.Publikasi identitas seseorang secara terbuka tanpa dasar hukum yang jelas dinilai berpotensi melanggar ketentuan mengenai pengungkapan data pribadi tanpa hak.
Berpotensi Melanggar HAM
Tim Advokasi DePA-RI juga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi serta perlindungan kehormatan dan martabat seseorang.Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945 yang memberikan perlindungan terhadap rasa aman, kehormatan, serta martabat setiap warga negara.
Ketua Tim Advokasi DePA-RI, Adv. Yusuf Istanto, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga integritas penegakan hukum serta melindungi hak warga negara.
“Kami memandang tindakan mempublikasikan identitas seseorang dengan label ‘Daftar Pencarian Saksi’ sebagai tindakan yang sangat berbahaya bagi sistem hukum. Dalam hukum acara pidana, konsep tersebut tidak dikenal. Yang ada hanya DPO untuk tersangka, bukan untuk saksi,” ujar Yusuf Istanto.
Ia menambahkan bahwa penggunaan media sosial institusi kepolisian untuk mempublikasikan identitas seseorang tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Ini bukan sekadar persoalan reputasi seseorang. Ini menyangkut prinsip negara hukum dan perlindungan hak warga negara,” tegasnya.
Desak Propam Periksa Pejabat Polresta Denpasar
Dalam laporan yang disampaikan ke Propam Mabes Polri, Tim Advokasi DePA-RI meminta pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kasi Humas Polresta Denpasar, serta Kapolresta Denpasar sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan internal.Tim advokasi menilai terdapat indikasi penyimpangan prosedur penyidikan, penyalahgunaan kewenangan, maladministrasi, pelanggaran perlindungan data pribadi, serta dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Dorong Akuntabilitas Institusi Kepolisian
Kasus ini dinilai penting karena berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan media sosial oleh aparat penegak hukum. Tim advokasi berharap laporan tersebut dapat diproses secara objektif dan transparan oleh Propam Mabes Polri.“Kami berharap Propam Mabes Polri memproses laporan ini secara profesional dan transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” kata Yusuf Istanto.
Tim Advokasi DePA-RI juga menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta profesionalitas aparat penegak hukum di Indonesia.
Dalam pelaporan tersebut turut hadir mendampingi antara lain Dr. TM Luthfi Yazid, Dr. A.A. Azis Zein, Nurdamewati Sihite, SH, MH, dan Bachtiar Marasabessy, SH, MH.
Pewarta: Tim Red
0 Komentar