
Jakarta, WINews - Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO DWIPA) menegaskan bahwa ancaman pidana terhadap wartawan akibat pemberitaan bukan lagi sekadar wacana, melainkan realitas yang terjadi di lapangan. Ia menyoroti kerap digunakannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk memproses karya jurnalistik secara pidana, Senin 03/03/2026.“Ini bukan teori, ini realitas hukum di Indonesia. Wartawan bisa dilaporkan dan dipidana karena berita yang ditulisnya,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta.
Menurutnya, terdapat dua aturan yang kerap dianggap bertabrakan, yakni Undang-Undang Pers yang memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan UU ITE yang mengatur konten di ruang digital. Persoalan muncul ketika aparat penegak hukum langsung menerapkan UU ITE tanpa lebih dulu menguji apakah konten tersebut merupakan produk jurnalistik.
Secara hukum, jelasnya, apabila suatu konten adalah karya jurnalistik yang diproduksi oleh perusahaan pers, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme UU Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dari Dewan Pers. Pendekatan pidana seharusnya menjadi langkah terakhir.
Pasal yang paling sering digunakan untuk melaporkan jurnalis adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang dugaan pencemaran nama baik di ruang digital. Pasal ini dinilai memiliki tafsir luas sehingga rentan disalahgunakan.
“Perlu dibedakan secara tegas antara konten jurnalistik dan konten pribadi. Berita yang diproduksi redaksi dilindungi UU Pers. Namun jika wartawan menulis di akun pribadi tanpa mekanisme redaksi, itu bisa masuk ranah UU ITE,” tegasnya.
Dalam menghadapi laporan pidana, PWO DWIPA memaparkan empat langkah strategis yang biasa ditempuh jurnalis:
Membuktikan bahwa konten tersebut merupakan karya jurnalistik.
Mengajukan prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni UU Pers sebagai aturan khusus mengesampingkan UU ITE.
Meminta penilaian dan rekomendasi dari Dewan Pers.
Menguji satu per satu unsur pasal yang disangkakan dalam UU ITE.
Apabila salah satu unsur pasal tidak terpenuhi, perkara tersebut berpotensi gugur secara hukum.
Di lapangan, kasus yang kerap terjadi menimpa jurnalis investigasi yang melaporkan dugaan penyimpangan pejabat. Tak jarang, laporan polisi langsung diproses, bahkan alat liputan ikut disita. Situasi ini dinilai menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi kebebasan pers.
“Masalahnya bukan pada hukumnya semata, tetapi pada prosedur dan pemahamannya. Jika mekanisme UU Pers dijalankan dengan benar, konflik bisa diselesaikan tanpa kriminalisasi,” pungkasnya.
PWO DWIPA pun mendorong aparat penegak hukum untuk lebih cermat membedakan antara produk jurnalistik dan konten pribadi, demi menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi dan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Pewarta: Tim Red
0 Komentar